KPU Tetapkan DPS Pilkada NTB 3,5 Juta Pemilih - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPU Tetapkan DPS Pilkada NTB 3,5 Juta Pemilih

KPU Tetapkan DPS Pilkada NTB 3,5 Juta Pemilih

Share This
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada NTB 2018, sebanyak 3,5 juta jiwa. (Suara NTB/ndi)

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, sebanyak 3,545,106 jiwa. Terdiri dari 1.742.829 pemilih Laki-Laki dan 1.802.277 pemilih perempuan, tersebar di 116 kecamatan, 1.137 desa/kelurahan dan 8.336 TPS.
Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat, 16 Maret 2018 dipimpin Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB serta dihadiri Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se NTB, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih.
Selain dari unsur internal KPU, turut hadir Penghubung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bawaslu NTB, Kepala Bakesbangpoldagri NTB dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTB.
Lalu Aksar menjelaskan, DPS tidak mencul begitu saja. Jumlah DPS ini telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dibagi atau digrouping oleh KPU kabupaten/kota menjadi Daftar Pemilih per TPS.
“Daftar Pemilih Per TPS yang tertuang dalam Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk Mencoklit,’’ ujarnya.
Hasil Coklit yang dilakukan oleh PPDP, mendapatkan data yang berbeda-beda. Dari DP4 dan DPT Pemilu terakhir, seperti adanya pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Wajib Pilih dengan beberapa kategori diantaranya Pemilih yang telah Meninggal dunia, Ganda, Dibawah Umur, Pindah Domisili, Tidak Dikenal, TNI/Polri, Hilang Ingatan, Hak Pilih Dicabut, dan Bukan Penduduk NTB.
Lanjut Aksar, pihaknya juga menemukan data Pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A-KWK, tetapi ditemukan di lapangan oleh PPDP. Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model AA.KWK sebagai Pemilih Baru.
“Jadi DPS ini didapatkan dari Dicoretnya Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian ditambah dengan Pemilih Baru,’’ jelas Lalu Aksar.
Setelah KPU membacakan Keputusan Penetapan DPS  dalam Pleno terbuka tersebut, muncul pertanyaan dari Bawaslu NTB, yang menyoroti adanya perbedaan data hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas. Disebutkan misalnya di Kota Bima, ditemukan terdapat pemilih yang dicabut hak pilihnya. Sementara di Kabupaten Lombok Barat disoroti lebih dari 400 pemilih di desa Pemalikan yang belum jelas identitasnya.
Pertanyaan Bawaslu terkait data Pemilih yang dicabut hak pilihnya di Kota Bima. Ketua KPU Kota Bima, Bukhairi, yang hadir dalam  rapat pleno tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya sebenarnya telah mendata mereka, namun warga sendiri yang meminta supaya tidak dimasukkan sebagai pemilih. Selain itu warga tersebut memang termasuk warga dalam pengawasan aparat.
Sementara itu, terkait warga Desa Pemalikan Lombok Barat, Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri menjelaskan, bahwa meskipun mereka belum memiliki KTP, namun mereka semua telah didata sebagai Pemilih Non KTP-Elektronik.
Aksar menambahkan pada dasarnya warga Desa Pemalikan memiliki status yang sama dengan desa-desa lainnya di NTB, dimana di sana terdapat perumahan permanen, fasilitas sekolah dan tempat ibadah. Hanya saja karena status wilayah yang ditinggali tersebut masuk dalam kawasan Hutan, dimana masyarakat tidak boleh bertempat tinggal di kawasan hutan, menyebabkan mereka sampai saat ini belum mendapat pelayanan memadai dalam perekaman e-KTP.
 “Namun semuanya sudah kita data sebagai pemilih, dan kami akan terus komunikasikan dengan pemerintah daerah agar mereka juga dapat mendapat layanan perekaman e-KTP”, jelas Aksar.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut,  juga sempat dilakukan perbaikan Data DPS untuk Kabupaten Lombok Utara. “KPU Lombok Utara sudah menetapkan DPS, namun ternyata TPS 31 Desa Pemenang Barat lupa dimasukkan dalam rekap DPS tersebut. Karena itu kami telah melakukan perubahan Berita Acara Rekap,’’ jelas Ketua Divisi Teknis KPU KLU, Burhan Ekwanto.
Setelah melewati serangkaian pembahasan, KPU kemudian menandatangani Berita Acara Rekapitulasi DPS, beserta Lampirannya dan softcopy by name Pemilih. DPS tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu dan Tim Pasangan Calon. DPS juga akan diumumkan di tempat-tempat strategis di desa/kelurahan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 2 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat. Diharapkan masyarakat yang belum terdaftar agar proaktif melaporkannya ke PPS setempat atau ke kantor KPU kabupaten/kota. (ndi)


 Sumber (http://www.suarantb.com/news/2018/03/19/254066/KPU.Tetapkan.DPS.Pilkada. NTB.3,5.Juta.Pemilih)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages