RUU Antiterorisme Dinilai Perlu Atur Sanksi Terkait Kekerasan Aparat - Mading Indonesia

Post Top Ad

RUU Antiterorisme Dinilai Perlu Atur Sanksi Terkait Kekerasan Aparat

RUU Antiterorisme Dinilai Perlu Atur Sanksi Terkait Kekerasan Aparat

Share This
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP  Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, berpendapat bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) seharusnya mengatur secara tegas soal sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan dalam menangani terduga teroris.
Busyro mengatakan, meski dalam draf RUU Antiterorisme ada pasal yang mengatur pengenaan sanksi terhadap aparat penegak hukum, namun perumusannya dinilai tidak tegas. Sebab, pengaturan merujuk pada peraturan lain di luar RUU Antiterorisme.
"Seharusnya itu diatur dalam UU Antiterorisme," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Menurut Busyro, sejak UU Antiterorisme disahkan pada 2003, fenomena yang muncul justru terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat terkait penanggulangan terorisme.
Ia merujuk pada catatan Komnas HAM yang menyebut tidak kurang dari 200 tersangka tindak pidana terorisme meninggal karena ditembak.
Apalagi, sebagian besar tersangka belum menjalani proses persidangan dan pembuktian terkait perbuatan yang disangkakan. "Penangkapan-penangkapan terhadap terduga teroris banyak yang berakhir dengan meninggalnya terduga pelaku.
Semuanya selalu dinyatakan melakukan perlawanan terhadap penegak hukum," kata Busyro. Pada 2016 lalu, PP Muhammadiyah pernah mengadvokasi kasus Siyono.
Siyono merupakan terduga teroris yang ditangkap satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Klaten. Saat penangkapan, polisi menyebut ada pergulatan dengan petugas sehingga Siyono tewas.
Hingga kini, kasus kematian Siyono belum jelas penyelesaiannya, baik secara etik maupun pidana.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/08000801/ruu-antiterorisme-dinilai-perlu-atur-sanksi-terkait-kekerasan-aparat.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages