Hati-hati Sebar Info Hoaks Insiden Lion Air Bisa Dipidana - Mading Indonesia

Post Top Ad

Hati-hati Sebar Info Hoaks Insiden Lion Air Bisa Dipidana

Hati-hati Sebar Info Hoaks Insiden Lion Air Bisa Dipidana

Share This

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta warganet tidak menyebarkan informasi hoaks, ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

“Kemkominfo juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).

Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Kemkominfo, kata Fernandus, mengingatkan setiap aktivitas di ruang siber, telah diatur dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivitas tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi hoaks.

Lebih lanjut, Kemkominfo turut menyampaikan belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages