Bambang Soesatyo Semua Pihak Mendukung Dan Berbaik Sangka Terhadap Keputusan Pembebasan ABB - Mading Indonesia

Post Top Ad

Bambang Soesatyo Semua Pihak Mendukung Dan Berbaik Sangka Terhadap Keputusan Pembebasan ABB

Bambang Soesatyo Semua Pihak Mendukung Dan Berbaik Sangka Terhadap Keputusan Pembebasan ABB

Share This

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembebasan ABB tidak terkait Pilpres 2019 sebab pembebasan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pejabat terkait seperti Kapolri, Menkopolhukam dan pakar huku Yusril Ihza Mahendra sejak awal tahun 2018.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman ustaz Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).

Bambang menilai keputusan tersebut, sangat manusiawi. Terkait hal itu, dia meminta, semua pihak mendukung dan berbaik sangka.

“Karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” ucapnya.
Apalagi kebijakan Presiden Jokowi tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ba’asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan dapat diterima.

Selain itu, Jokowi sudah membahas secara panjang dan cermat sejak awal 2018. Pihak-pihak yang dilibatkan adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ba’asyir.

Dijelaskan oleh Bamsoet, ada sejumlah opsi landasan hukum yang bisa digunakan Jokowi dalam pembebasan ustadz Ba’asyir. Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Diketahui, ustadz Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018.

Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada ustadz Ba’asyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Bambang Soesatyo berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.
Pembebasan ABB bukan strategi politik Jokowi.



Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages