Ujaran Kebencian Dalam Kontestasi Pemilu 2019 Berpotensi Lemahkan Negara - Mading Indonesia

Post Top Ad

Ujaran Kebencian Dalam Kontestasi Pemilu 2019 Berpotensi Lemahkan Negara

Ujaran Kebencian Dalam Kontestasi Pemilu 2019 Berpotensi Lemahkan Negara

Share This


Politisasi media sosial memasuki tahun politik 2019 cenderung meningkat. Aktivitas warga Internet membagikan, mengomentari berita, politik, ekonomi, religi bahkan peristiwa olahraga sekalipun dapat dibaca sebagai pengkubuan politik. Bagi warganet Indonesia, ada dua kubu–yang tidak enak didengar penyebutannya, yaitu cebong dan kampret. Cebong berasal dari kata kecebong (bayinya katak) sebutan peyoratif untuk pendukung pemerintah dan kampret (bahasa lain dari kelelawar) ejekan untuk kubu oposisi. Dua kubu ini saling mengawasi dan menghukum kesalahan-kesalahan yang dilakukan anggota kubu lain di arena media sosial, dimana tidak jarang menjurus pada penyebaran ujaran kebencian.

Kasus yang baru saja terjadi di wilayah NTB, yakni seorang remaja asal Mataram ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden. Melalui akun Facebook bernama Imran Kumis, pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1), atau sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres (Antara NTB). Dalam unggahannya menyinggung Capres RI Joko Widodo dengan mengaitkan isu agama. Unggahan tersangka pun mendapat sejumlah tanggapan negatif di kolom komentar. Ironisnya tersangka justru memberikan komentar yang terkesan menantang orang lain bahwa dirinya benar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 Jeratan Hukum Pembuat & Penyebar Ujaran Kebencian

Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan bahasa agar tak terkena jerat pasal-pasal ujaran kebencian. Konsekuensi terkena pasal tersebut bisa berakibat pidana penjara. Di Indonesia, prangkat hukum guna menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis setta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).

Polisi juga tak tinggal diam dengan merebaknya kasus-kasus ujaran kebencian. Frans mengatakan, Korps Bhayangkara telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/X/06/2015. Dalam surat itu, Polri menyebut ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong. Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 6 hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatannya.

Bukan hanya yang pembuat awal status ujaran kebencian saja yang dianggap melanggar hukum, namun kita pun juga bisa terjerat jika kita melakukan hal : (1) Menghubungkan berita yang mengandung konten ujaran kebencian dengan praduga yang kita buat sendiri. Apalagi tanpa didukung oleh data dan fakta yang jelas. Bisa-bisa kamu memicu reaksi orang lain yang merasa tersinggung dengan tindakan kamu. Ujung-ujungnya jadi timbul konflik kan; (2) Ikut share/berbagi capture atau status di sosial media milik seseorang karena kamu dapat dituduh terlibat dalam melakukan hate speech. (3) Membuat meme. Selain dapat dituduh kamu terlibat sebagai pelaku hate speech di media sosial tapi juga masuk dalam pelaku cyberbullying; (4) Spamming.

Free Speech vs Hate Speech

Munculnya ujaran kebencian ini sejatinya merupakan resiko dari kebebasan berpendapat di era demokrasi saat ini. Tiap orang punya keinginan untuk mengutarakan pendapat mereka, baik itu berkaitan dengan isu politik, ekonomi, sosial, keamanan hingga permasalahan pribadi seseorang public figure. Hal ini yang harus dibedakan, mana yang free speech dan mana yang hate speech atau ujaran kebencian.

Secara definisi, free speech adalah kebebasan untuk mengemukakan ide dan pendapat tanpa pembalasan, penyensoran, dan/atau sanksi. Hak free speech adalah hak yang penting untuk dimiliki oleh semua orang dan bertujuan baik. Masalahnya adalah batasan antara apa yang menjadi free speech dan apa yang menjadi hate speech dimanipulasi hingga menjadi buram. Free speech dijadikan alasan untuk aksi-aksi tidak sensitif, egois, dan penuh kebencian yang kita kenal sebagai hate speech. Orang-orang tersebut membenarkan tindakan-tindakan yang tidak dapat ditoleransi ini dengan, "Saya punya kebebasan untuk berpendapat."

Memang nyatanya, garis di antara free speech dan hate speech amat tipis. Lalu, jika demikian, apa yang membedakan keduanya? Free Speech menjadi hate speech apabila: (1) Bertentangan dengan hak-hak atau kebebasan orang lain, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan,penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial; (2) Ujaran ini ditujukan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Namun, itu tidak berarti kita tidak bisa membicarakan hal-hal yang sensitif di sosial media. Justru bagus jika topik-topik seperti itu dibicarakan di sosial media dimana bisa terdengar di telinga orang banyak. Hanya saja, yang perlu diingat adalah bahwa ada cara yang tepat untuk melakukannya. Contohnya ketika ada seseorang warganet sedang membahas penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas di laman akun sosial media pribadinya tetapi tidak  dengan kata-kata kasar maka pembahasan itu tidak berubah menjadi hate speech. Terlebih warganet tersebut menggunakan kata-kata yang baik dan sopan sehingga /tidak menyinggung siapapun yang membacanya. Kemudian juga memberikan perbandingan penegakan hukum dengan negara lain yang tidak bertujuan untuk menghasut kekerasan atau kebencian, malah dengan tujuan untuk membangun.

Dengan contoh diatas, hendaklah kita semua sadar akan tanggung jawab kita atas hak kebebasan berpendapat ini. Hendaklah pula sadar akan dunia sosial media dewasa ini dimana suara seseorang bisa didengar semuanya dalam sekejap mata. Kita harus berhati-hati menggunakan hak ini karena meskipun free speech dapat berhasil baik, sekali salah langkah maka sesuatu yang konstruktif akan menjadi destruktif. Konsep ini juga berlaku pada kontestasi Pemilu 2019, dimana segala bentuk politisasi identitas yang menggunakan ujaran kebencian yang berujung upaya diskriminasi SARA atau menyerang lawan politik, itu sesuatu yang tidak sehat untuk kehidupan demokrasi.

Ujaran Kebencian Picu Konflik Pemilu

Bawaslu RI pada saat merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 menyebut bahwa ujaran kebencian selalu menjadi kerawanan laten yang memicu konflik dalam setiap event pemilu. Berdasarkan IKP 2019, sebanyak 90 daerah atau 17,5 persen dari kabupaten atau kota seluruh Indonesia masuk dalam kategori rawan tinggi isu ujaran kebencian di Pemilu 2019. Melalui data IKP 2019 tersebut, penyebaran ujaran kebencian pada pelaksanaan Pemilu 2019 perlu diwaspadai bersama karena dapat memicu konflik yang lebih besar. Bahkan, Direktur Imparsial Al Araf menyebut bahwa penyebaran ujaran kebencian demi kemenangan politik akan berbahaya bagi situasi keamanan di Indonesia.

Sejarah dunia mencatat sejarah yang kelam akibat pengaruh ujaran kebencian yang tak terkendali. Dalam realitas sejarah, konflik ujaran kebencian jadi lahan subur memaksimalkan konflik sosial yang mengakibatkan pembantaian massal seperti di Rwanda dan Serbia (Yugoslavia). Berkaca dari dua negara tersebut, ada pergeseran model konflik di berbagai negara. Jika dulu konflik keamanan melibatkan antar-negara, kini konflik keamanan di dalam suatu negara menjadi lebih mengkhawatirkan. Situasi itu menjadi ancaman serius bagi seluruh negara saat ini. Sayangnya pola ini menguat di kawasan Afrika dan Asia. Itu terbukti dengan realitas konflik seperti Suriah, Irak, Mesir, dan negara Timur Tengah lainnya yang mengalami persoalan serius dalam konflik internal. Konflik internal yang melibatkan ujaran kebencian dan hoaks dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) bisa melemahkan dan menggagalkan suatu negara. Bahkan, dinamika konflik tersebut bisa semakin kuat di satu wilayah yang kesenjangan sosial dan ekonominya tinggi.

Dengan demikian, ujaran kebencian dan HOAX dalam konteks politik menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh Indonesia. Negara tidak boleh meremehkan keberadaan ujaran kebencian dan hoaks yang beredar di kalangan masyarakat. Sehingga, perlu adanya penanganan bersama dalam melawan narasi kebencian dengan narasi yang menyejukkan dengan tema-tema perdamaian dan keberagaman.  Alih-alih melakukan ujaran kebencian dan bernuansa SARA, para pendukung, simpatisan, dan timses paslon Pilpres 2019 sebaiknya mengedepankan gagasan dan program politik yang bisa membuat perubahan di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat lebih obyektif memilih pemimpin yamg benar-benar dibutuhkan untuk membangun Negara ini, bukan dengan menjatuhkan lawan politik. (SA)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages