Aturan Tarif Baru Pesawat Bantu Kestabilan Industri Penerbangan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Aturan Tarif Baru Pesawat Bantu Kestabilan Industri Penerbangan

Aturan Tarif Baru Pesawat Bantu Kestabilan Industri Penerbangan

Share This
Aturan Tarif Baru Pesawat Bantu Kestabilan Industri Penerbangan
Masyarakat Hukum Udara (MHU) menilai aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif pesawat domestik untuk kelas ekonomi dapat membantu menciptakan kestabilan industri penerbangan.
Ketua MHU Andre Rahadian mengungkapkan dalam aturan terdahulu, pemerintah menyatukan komponen yang menentukan batas tarif. Akibatnya, sulit memilah faktor yang menjadi penyebab tingginya harga tiket.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan untuk menjawab polemik terkait mahalnya harga tiket pesawat. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam kedua beleid tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat dikerek dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April 2019.
Andre menilai, dalam aturan baru, pemerintah menyederhanakan komponen harga menjadi dua kelompok yaitu tarif dasar dan biaya tambahan (surcharge).
“Dengan adanya komponen tarif dasar ini maka harga tiket dapat turun. Hanya pada kondisi tertentu, seperti saat harga avtur naik atau musim liburan (high season), harga bisa naik dengan pengenaan tuslah tersebut, tetapi tetap dengan persetujuan Menteri,” ujar Andre dalam keterangan resminya, Selasa (2/4).
Menurut Andre, ketentuan baru dapat mengakomodasi aspek keberlangsungan industri maskapai penerbangan dan juga aspek kemampuan daya beli masyarakat.
Dahulu, maskapai mengenakan tarif miring dan tidak wajar sebagai strategi promosi untuk menarik pasar. Namun, hal itu mengancam keberlanjutan usaha maskapai mengingat tingginya biaya riil operasional maskapai.
“Jika ada komponen yang susah diturunkan lebih jauh, ada komponen surcharge yang dapat berlaku di waktu tertentu dan dengan persetujuan Menteri (Menteri Perhubungan). Sehingga pemerintah saat ini mempunyai peran dan kontrol dalam mekanisme pembentukan harga,” kata dia.
Pria yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum Udara dari Firma Hukum Dentos HPRP ini mengungkapkan pengelompokan semua komponen menjadi satu tarif membuat harga tiket sulit diturunkan. Pasalnya, struktur biayanya sudah termasuk komponen-komponen operasional yang sudah tetap. Sementara, harga tiket yang murah sulit menjamin keberlangsungan operasional maskapai.
Dengan aturan yang baru, maskapai jika menurunkan harga tiket akan lebih dekat dengan biaya aktual. Cara ini lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan maskapai dibandingkan dengan harga promosi yang hanya dilakukan untuk meraih pasar semata.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages