Eks Komisioner KPU: Kekeliruan Belum Tentu Kecurangan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Eks Komisioner KPU: Kekeliruan Belum Tentu Kecurangan

Eks Komisioner KPU: Kekeliruan Belum Tentu Kecurangan

Share This

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018)


Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas berpendapat, ada stigma yang sengaja dibentuk di tengah masyarakat bahwa penyelenggara Pemilu 2019, melakukan kecurangan. Masyarakat pun banyak yang termakan dengan stigma yang dibentuk sekelompok pihak tersebut. "Diksi KPU curang itu sebenarnya stigma yang dibentuk. Jadi, hampir atas semua kekeliruan yang terjadi kepada penyelenggara pemilu, itu dilabeli curang. Inilah problemnya. Padahal kekeliruan itu belum tentu sama dengan kecurangan," ujar Sigit dalam diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).



Menurut Sigit yang menjabat sebagai komisioner KPU periode 2012-2017 tersebut, kekeliruan dalam tahapan Pemilu bisa saja murni maladministrasi atau human error karena faktor kelelahan yang menyebabkan kurangnya ketelitian. Sigit mengungkapkan dua hal yang masyarakat patut cermati dalam hal tudingan KPU melakukan kecurangan. Pertama, syarat formil yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa Pemilu 2019 curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), sangat berat. Syarat pertama harus ada bukti kuat kecurangan terjadi di 50 persen provinsi yang ada di Indonesia. "Syarat pertama untuk bisa dinyatakan sebagai TSM itu harus terjadi di 50 persen provinsi yang ada, jadi kecurangan ada di 17 provinsi, dan itu harus dibuktikan," ujar Sigit. Syarat kedua harus ada bukti yang menunjukkan kecurangan itu diorganisasi oleh sebuah entitas. Syarat ketiga harus ada bukti mengenai dokumen perencanaan kecurangan itu. "Kalau tiga elemen ini tidak dipenuhi secara akumulatif, tidak bisa dianggap Pemilu 2019 TSM. Karena berdasarkan UU Pemilu, TSM ini harus akumulatif, tiga-tiganya harus ada. Ini kalau tujuannya untuk mendiskualifikasi calon ya," ujar Sigit. Baca juga: Dinkes DKI Beri Dukungan Kesehatan pada 22 Mei atas Permintaan KPU "Tapi kalau tujuannya adalah ingin mengubah hasil Pemilu, ya saat ini belum bisa ya. Hasil Pemilu-nya saja belum ada kan," lanjut Sigit yang menjabat Komisioner KPU periode 2012-2017 itu. Kedua, dilihat dari perolehan suara sementara selisihnya sudah terlanjur jauh dan sulit untuk terkejar. "Kalau melihat selisih hasil rekapitulasi yang saat ini ada, ada 17 juta lebih, kalau itu ya agak sulit untuk bisa membuktikan. Karena 17 juta suara itu sama dengan 59.000 TPS dengan asumsi seluruh TPS dimenangkan 02," ujar Sigit.









No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages