ICW: BW Langgar Etika Pejabat Publik dengan jadi Kuasa Hukum Prabowo - Mading Indonesia

Post Top Ad

ICW: BW Langgar Etika Pejabat Publik dengan jadi Kuasa Hukum Prabowo

ICW: BW Langgar Etika Pejabat Publik dengan jadi Kuasa Hukum Prabowo

Share This

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti cutinya Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto untuk menjadi ketua tim hukum Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan cuti BW apakah masih menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau tidak.

“Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Tapi, bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD,” kata Adnan saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan jabatan yang diemban BW saat ini dan posisinya menjadi bagian tim hukum Prabowo-Sandi, Adnan merasa wajar jika mempertanyakan hal tersebut, karena berkaitan dengan etika pejabat publik. Apalagi, BW masih dibayar APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi),” ucapnya.

Dia pun berpendapat, ketika pengangkatan BW sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka BW seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 tersebut. Mengingat, hal itu berkaitan dengan etika pejabat publik.

“Saya enggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN),” kata Adnan Topan.

“Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior seharusnya lebih paham,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, BW telah mengajukan cuti sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi. BW disebut mengajukan cuti selama sebulan agar fokus menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apa yang dilakukan anak buahnya itu merupakan pilihan politik setiap warga negara yang dilindungi haknya. “Ini adalah hak warga negara. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara, sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019.

BW yang juga mendapat gaji dari APBD DKI dikhawatirkan mempengaruhi kinerja karena tumpang tindih dengan pekerjaannya sebagai tim hukum BPN. Namun, Anies menyebut, selama menjalankan kedua tugasnya dengan baik dan tak ada konflik kepentingan antara tim hukum BPN dengan TGUPP, tak ada yang salah dari pekerjaan tersebut.

“Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada konflik of interest, insyaallah enggak apa-apa. Apalagi, ini periode singkat ya. 14 hari itu waktu yang singkat,” ungkapnya.

Sumber : http://bacafakta.com/icw-bw-langgar-etika-pejabat-publik-dengan-jadi-kuasa-hukum-prabowo/

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages