People Power yang Dipaksakan Merupakan Tindakan Makar - Mading Indonesia

Post Top Ad

People Power yang Dipaksakan Merupakan Tindakan Makar

People Power yang Dipaksakan Merupakan Tindakan Makar

Share This

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut gerakan “people power” yang berjalan inkonstitusional dapat merusak persatuan bangsa Indonesia.
Wacana “people power” ini muncul pascapemilihan presiden 2019. Gerakan itu disuarakan oleh pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilai telah berbuat curang.
Menhan optimis hasil penetapan Pemilu 2019 akan berlangsung aman. Apalagi Ryamizard mengaku kenal dengan kedua calon presiden, baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto.
“Ya mudah-mudahan nggak ada, kalau ada ya selesaikan secara hukum. Saya Menteri Pertahanan tidak suka itu. Karena kenapa? ‘People power’ itu merusak bangsa ini,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini kepada wartawan, di Gedung Kemhan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Namun, ia menegaskan, siap mengambil tindakan keras, jika memang aksi People Power akan berakhir makar.
“Mudah-mudahan tidak ada, kalau ‘people power’ dipaksakan, ya, itu makar! Kalau makar ada hukumannya. Jadi sesuatu yang dipaksa-paksakan, itu harus ada hukumnya,” tegasnya.
“Saya rasa tidak (rusuh) lah. Bangsa ini mengerti, baik satu atau dua, tidak akan sampai begitu. Kecuali ada orang-orang tertentu, lain, di luar kelompok itu,” katanya.
Meski demikian, Ryamizard berharap, bila ada kubu pasangan calon presiden dan wapres yang kecewa terhadap hasil Pemilu 2019 bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurut dia, semua tuduhan kecurangan harus bisa dibuktikan dalam proses hukum.
“Begini ya, kalau kita warga negara yang baik, selesaikan masalah dengan hukum. Kalau tidak puas, buka bersama-sama. Mana yang kurang kalau dia misalnya bilang begitu, KPU dan lain-lain sampaikan, ‘oh ini memang curang. Oh ini tidak curang…’ ya kalau tidak curang, ya semua terima… begitu. Harus terima. Pokoknya, pokoknya, nggak bagus. Harus ada bukti hukum,” kata Ryamizard.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages