Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Karena Langgar Kode Etik - Mading Indonesia

Post Top Ad

Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Karena Langgar Kode Etik

Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Karena Langgar Kode Etik

Share This
Dinilai melanggar kode etik profesi Advokat, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Mereka yang melaporkan adalah tiga orang advokat. Sandi Situngkir, Robinson dan Abednego.
Sandi menyebut, BW melanggar kode etik profesi advokat karena masih menjabat di TGUPP tapi menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitudi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.
“Kita perorangan ya, jadi BW (Bambang Widjojanto) itu saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara,” ujar Sandi kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Sehingga kata Sandi dapat dipastikan BW tidak mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sandi mengeaskan, avokat merupakan profesi terhormat. BW, tambah dia, adalah advokat senior dan sejatinya menjaga marwah pekerjaan di bidangnya.
Rencananya, Sandi dan dua advokat lainnya akan mengadukan hal tersebut ke PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan dan Luhut MP. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke PERADI pimpinan Juniver Girsang.

Sumber : https://bidikdata.com/bambang-widjojanto-dilaporkan-ke-peradi-karena-langgar-kode-etik.html

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages