KPU Sebut Link Berita Tak Bisa Dijadikan Rujukan Bahwa Pemilu Penuh Kecurangan - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPU Sebut Link Berita Tak Bisa Dijadikan Rujukan Bahwa Pemilu Penuh Kecurangan

KPU Sebut Link Berita Tak Bisa Dijadikan Rujukan Bahwa Pemilu Penuh Kecurangan

Share This


Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menyatakan sikap secara resmi agar MK tidak menerima tautan-tautan berita yang dijadikan bukti sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan bahwa kedudukan link (tautan) berita sebagai alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat alat bukti.

Ia menambahkan bukti cetak berita online tak bisa menjadi rujukan bahwa pelaksanaan pilpres penuh dengan kecurangan. 

Selain kata dia bahwa ketentuan alat bukti dalam sidang MK, sejatinya telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.

“Dalam PMK 4/2018 alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, petunjuk hakim, dan alat bukti lain,” katanya saat membacakan jawaban KPU sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa Pilpers 2019 di Gedung MK, Selasa (18/6).

Menurutnya link berita yang diklaim sebagai bukti merupakan bentuk pelanggaran dalam tata beracara yang sudah diatur dalam PMK.

“Tuntutan pemohon yang meminta tautan berita acara merupakan pelanggaran. Hanya print out berita online tidak dapat menjadi rujukan, dan bukan alat bukti dan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Ali menegaskan KPU tetap dalam sikapnya menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. KPU tambah Ali menyatakan tetap berpegang pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.

IA memohon agar peraturan tersebut dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.

“Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru,” ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menggunakan bukti berupa tautan berita media online untuk mendukung dalil permohonannya bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 berlangusng curang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Saat membacakan permohonannya dalam sidang perdana pekan lalu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan pandangan yang menyatakan tautan berita tak bisa jadi alat bukti adalah keliru.

Denny lantas mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.

Ia juga beralasan media-media link beritanya dijadikan kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Media tersebut antara lain, CNNIndonesia.com, Tempo, Kompas, Tirto.id, Republika, detik.com, Kumparan, dan lainnya.








No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages