Para Ahli Komplain Pernyataannya Dikutip Oleh Tim Prabowo-Sandi - Mading Indonesia

Post Top Ad

Para Ahli Komplain Pernyataannya Dikutip Oleh Tim Prabowo-Sandi

Para Ahli Komplain Pernyataannya Dikutip Oleh Tim Prabowo-Sandi

Share This

Gugatan yang telah dibacakan Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin banyak mengutip pandangan puluhan ahli.
Ada yang protes ada pula yang diam saja. Namun diantaranya yang tidak suka dan perlu berkomentar keras adalah pengamat asing, Tom Power, Bivitri Susanti dan Bayu Dwi Anggono.
Tom Power menjelaskan bahwa artikel yang dikutip oleh tim Prabowo adalah penelitian dan analisisnya yang ditulis dan dipublikasikan di artikel jurnal BIES 2018.
“Tapi mereka menggunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap,” jelas Tom.
Tom memaparkan artikel yang ditulisanya saat itu sama sekali tidak menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan pemilu yang berlangsung April lalu, sebab artikel ditulis 6 bulan sebelum pesta demokrasi Indonesia berlangsung.
“Kedua, sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur,” ujarnya.
Lalu, penelitiannya memang menunjukkan indikasi bahwa pemerintahan Jokowi menunjukkan sikap anti-demokrasi tetapi ia sama sekali tidak menyebut bahwa pemerintahan Jokowi adalah rezim otoriter.
“Ketiga, saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik kalau Prabowo jadi presiden,” kata dia.
Sementara Bivitri Susanti yang pernyataanya juga dikutip oleh tim BPN mengatakan tidak mempermasalahkan pandangannya di sebuah media massa dikutip. Namun ia memberikan catatan keras bila gugatan hukum, bukanlah makalah atau pun skripsi yang mengutip pandangan-pandangan para ahli. Tapi harus menonjolkan buktian yang mempunyai nilai pembuktian di muka hukum.
“Karena yang kita bicarakan bukan bicara skripsi bukan makalah, tapi permohonan suatu perkara. Sehingga yang jadi matters dan menjadi ukuran apakah semua dalil nanti bisa dibuktikan apa tidak. Apakah dalil tersebut punya pengaruh signifikan apa engga terhadap hasil perhitungan perkara,” kata Bivitri.
Bayu Dwi Anggono juga tidak mempermasalahkan pendapatnya dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dikomandoi Bambang Widjajanto (BW) dkk. Namun, Bayu memberikan catatan serius bila ahli yang dikutip itu wajib hadir untuk memberikan keterangan bila ingin mempunyai kekuatan pembuktian di muka hukum,
“Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli di dengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelu didengar keterangannya di muka persidangan MK ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing,” tegasnya.
Komplain darui para ahli ini bisa saja menjadi teguran keras bagi tim hukum 02. Karena telah mengutip pendapatnya secara serampangan demi kepentingan politik.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages