Penyedia Platform Ikut Bertanggung Jawab Terkait Penyebaran Radikalisme - Mading Indonesia

Post Top Ad

Penyedia Platform Ikut Bertanggung Jawab Terkait Penyebaran Radikalisme

Penyedia Platform Ikut Bertanggung Jawab Terkait Penyebaran Radikalisme

Share This
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan berbagai cara untuk menyaring berbagai konten negatif melalui media sosial.
Namun langkah itu tidak cukup efektif tanpa adanya filter dari penyedia platform. Sehingga konten-konten radikal terorisme masih berkeliaran bebas di medsos.
Pengamat intelijen dan terorisme, Wawan Hari Purwanto mengatakan bahwa penyedia platform media sosial (medsos) seperti Youtube, Facebook, Whatsapp, dan lain-lain, harus ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya radikalisasi via medsos.
Menurutnya, radikalisasi melalui medsos sudah menjadi ancaman nyata dan sangat serius sehingga perlu diwaspadai.
“Penyedia medsos ini juga perlu ikut bertanggung jawab. Mereka seharusnya bisa memfilter sebelum konten radikal tersebut tersebar ke masyarakat. Apalagi masalah terorisme ini termasuk dalam katagori extraordinary crime,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).
Masih menurutnya bagi kelompok radikal terorisme ini, medsos merupakan sebuah sarana yang efektif dengan jangkauan luas untuk merekrut dan melakukan indoktrinasi.
Dari beberapa kasus banyak pihak terpapar melalui medsos. Baiat kelompok teroris sekarang juga sudah melakukan via medsos. Bahkan mereka juga bisa melakukan tanya jawab jika mengalami kesulitan dalam membuat bahan peledak.
Dalam pengamatannya sejauh ini, pergerakan kelompok-kelompok radikal seperti Jamaah Ansyorut Daulah (JAD) yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, masih eksis untuk menyebarkan paham radikal melalui medsos.
“Bahkan nama juga relatif bisa berganti sesuai dengan keinginan mereka. Jadi kenyataannya sekarang JAD ini masih eksis dalam penyebaran gerakan radaikal via medsos,” ungkapnya.
Wawan pun meminta peran dari pemerintah melalui Kemenkominfo dapat membatasi ruang gerak penyebaran paham radikal terorisme ini melaui medsos.
“Kemkominfo punya otoritas untuk memblokir, melakukan take down, meng-counter, memutilasi dan lain-lain atas permintaan kementerian ataupun lembaga lain ataupun tuntutan masyarakat,” jelas dia.

Sumber : https://bidikdata.com/penyedia-platform-ikut-bertanggung-jawab-terkait-penyebaran-radikalisme.html

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages