Berkarya Sebut Surat Kuasa Palsu, MK: Itu Bukan Ranah Kami - Mading Indonesia

Post Top Ad

Berkarya Sebut Surat Kuasa Palsu, MK: Itu Bukan Ranah Kami

Berkarya Sebut Surat Kuasa Palsu, MK: Itu Bukan Ranah Kami

Share This

JAKARTA – DPP Partai Berkarya menyebut gugatan yang mempermasalahkan suara Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ulah oknum calegnya. Namun, pernyataan Partai Berkarya tampaknya tidak menghentikan proses gugatan yang bakal bergulir. MK bakal tetap menyidangkan perkara itu.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan permohonan Partai Berkarya sudah lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan pada 9 Juli 2019.
“Secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan,” kata Fajar, Rabu (3/7).
Soal surat kuasa yang ternyata palsu, dia menyebut hal tersebut bukan ranah MK. Sehingga, bagaimana pun gugatan akan tetap disidangkan jika memang tidak ada pencabutan berkas gugatan di MK.
“Jika kemudian dikatakan ada surat kuasa palsu atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, tentu itu soal lain, yang bukan ranah MK,” jelasnya.
“Yang pasti ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.” sambung Fajar.
Untuk itu, dia meminta agar seluruh pihak mengikuti jalannya persidangan nanti jika memang gugatan ini kemudian tak dicabut. Dia mengatakan, biarkan majelis yang membuka seluruh fakta di dalam persidangan dan menilainya.
“Silakan nanti diikuti saja proses persidangannya. Mari dengar keterangan-keterangan di dalam sidang, mengetahui dalil-dalil permohonannya, alat bukti, mengetahui fakta-fakta yang terjadi, apa yang dimaksud surat kuasa palsu, dan lain-lain. Seluruhnya biar majelis hakim yang akan memberikan penilaian hukum,” tuturnya.
Menindaklanjuti masalah ini, DPP Berkarya akan melaporkan oknum yang membuat laporan tersebut termasuk kuasa hukumnya ke kepolisian.
“Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait kepolisian, dan lain-lain, karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan,” ucap Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang.
Andi menegaskan pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini ketua umum dan sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang teregister di MK.
“Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik ketua umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas,” paparnya.
Andi menegaskan terkait klaim kuasa hukum Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, maka dipastikan itu hoaks dan tidak berdasar.
“Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan Pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami,” pungkas Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya itu.
KPU sebagai tergugat dalam masalah ini menyatakan siap menghadapi sidang yang kadung teregister itu. Mereka tidak ambil pusing dengan masalah di luar itu.
“KPU menghadapi gugatan PHPU berdasarkan dokumen permohonan yang didaftarkan ke MK,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
“KPU sifatnya pasif, kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi, tapi kalau tidak ada gugatan tidak perlu repot-repot cari perkara,” tegas Hasyim.
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan akan menyurati MK untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan itu. Namun, dia merasa gugatan hasil Pemilu Legislatif 2019 itu aneh.
“Kami tidak mengerti dari mana dia punya dasarnya, dia dapat 70.000, kami kurang 70.000 dan semua dapil rata. Ini gugatan yang aneh,” kata Habiburokhman, Selasa (2/7).
Menurut Habiburokhman, dalam berkas gugatan Partai Berkarya yang sudah diterimanya, partai itu mengklaim 7 juta suaranya dimasukkan ke Partai Gerindra. Pernyataan itu, kata Habiburokhman, tidak dikuatkan dengan argumentasi.
“Cuma bagan-bagan dan tabel-tabel saja. Dari mana? Dasarnya apa?” sebut Habiburokhman.
Kendati demikian, Gerindra bakal menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan Partai Berkarya. Partai pimpinan Prabowo Subianto tidak mau menganggap remeh gugatan hukum terkait mereka.
Senada dengan rekannya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, mempersilakan Partai Berkarya menggugat hasil Pileg 2019 ke MK. Gerindra, disebutnya, juga siap menghadapi gugatan.
“Yang jelas kami tidak akan menyerahkan suara 2,7 juta itu ke Berkarya,” kata Andre.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages