Pemindahan Ibu Kota Dinilai sebagai Upaya Jokowi Realisasikan Pemerataan Pembangunan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pemindahan Ibu Kota Dinilai sebagai Upaya Jokowi Realisasikan Pemerataan Pembangunan

Pemindahan Ibu Kota Dinilai sebagai Upaya Jokowi Realisasikan Pemerataan Pembangunan

Share This

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan merupakan upaya Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran supaya terjadi pemerataan. Karena itu rencana ini perlu mendapatkan dukungan dari DPR.
Legislator Partai Golkar ini berharap pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bisa segera direalisasikan. Ia menuturkan undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota ini harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud.
“Presiden Jokowi dalam pidatonya di depan rapat gabungan DPR dan DPD yang dihadiri juga oleh para tokoh bangsa telah secara resmi meminta persetujuan dan dukungan untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Pulau Kalimantan. Upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus kita dukung,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (16/8/2019).
Misbakhun menambahkan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru. Namun, katanya, Presiden RIbKetujuh itu sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.
“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa biaya APBN. Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai karena ibu kota pemerintahan dipindah ke Pulau Kalimantan.
“Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan, red). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta,” tuturnya.
Pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta disebut bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru.
“Selanjutnya BUMN atau swasta yang mengelola aset pemerintah di Jakarta membangun gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru. Dengan demikian BUMN dan swasta memperoleh manfaat ekonomi, sementara pemerintah memiliki gedung dan aset di ibukota baru,” terangnya.
Misbakhun menambahkan, skema tersebut dapat terlaksana asalkan dipayungi dengan undang-undang khusus. “Tentunya dengan menggunakan UU Pemindahan Ibu Kota, sehingga pembangunan ibu kota baru nanti bisa dibiayai dengan hasil utilisasi atau pengalihan aset di Jakarta,” ucapnya.
Pemindahan ibu kota, lanjut Misbakhun, diyakini akan memiliki dampak ekonomi yang luar biasa. Berbagai negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia.
“Seperti ibu kota pemerintahan Amerika Serikat itu di Washington DC, tetapi pusat ekonomi dan bisnisnya di New York. Jadi nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi,” pungkas dia.
(aky)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages