Mendagri Tito Sebut KNPB Bisa Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mendagri Tito Sebut KNPB Bisa Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Mendagri Tito Sebut KNPB Bisa Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Share This

Jayapura – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Namun, kemungkinan itu bisa terwujud jika terbukti organisasi itu menentang ideologi Pancasila.
“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).
Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian dari mereka telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir.
“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito seperti dilansir Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/10).
Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB di salah satu wilayah di Papua, Tito Karnavian menyebutkan, secara normatif. Dia menjelaskan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.
“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya.
Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. “KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.
Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages