Wamen PUPR Ajak Dialog Warga Papua Demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan Infrastruktur - Mading Indonesia

Post Top Ad

Wamen PUPR Ajak Dialog Warga Papua Demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan Infrastruktur

Wamen PUPR Ajak Dialog Warga Papua Demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan Infrastruktur

Share This

Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR) John Wempi Wetipo memastikan akan membuka ruang komunikasi atau dialog dengan para pihak yang merasa belum tersalurkan aspirasinya terkait pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, Presiden Jokowi sudah memberikan tugas khusus, dalam waktu dekat Wamen PUPR akan bertemu dengan para pengusaha, organisasi massa, dan seluruh masyarakat Papua lainnya untuk berbicara.

“Ruang dialog kita buka supaya pembangunan infrastruktur tidak dihalangi, tidak ada kendala. Dan itu tidak boleh terjadi korban lagi ke depannya,” kata Wempi usai menjenguk korban luka panah di RS Provita, Jayapura, Minggu (27/10/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.

Bicara soal pembangunan infrastruktur, menurut Wempi, adalah soal keamanan. Ia menyatakan, bahwa dirinya akan fokus menangani infrastruktur termasuk keamanan di Papua.

Ia menegaskan, masalah keamanan harus mendapat perhatian bersama, supaya pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan baik, dan lancar.

“Saya sebagai Wamen PUPR bukan hanya mengurus masalah infrastruktur, tapi kalau fokus di Papua termasuk dengan keamanan,” kata Wempi usai menjenguk korban luka panah di RS Provita, Jayapura, Minggu (27/10/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu ia juga mengajak, warga Papua untuk mengawal Peraturan Presiden No 17 tahun 2019. Perpres yang dimaksud adalah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Hal itu tambah dia, merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun Perpres baru ini mengganti aturan lama yang dikeluarkan pada tahun 2018, yakni Perpers Nomor 16 Tahun 2018.

Kendati demikian, Wempi membantah jika ada persepsi mengenai Perpres Nomor 17/2019 yang diartikan sebagai tanggung jawab yang hanya dipikul oleh kepala-kepala balai atau kepala satuan kerja.

“Perpres tersebut juga ditujukan untuk kepala daerah kabupaten/kota, dan provinsi,” ucapnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages