Ombudsman Temukan Tiga Desa Fiktif Penerima Dana Desa di Sumut - Mading Indonesia

Post Top Ad

Ombudsman Temukan Tiga Desa Fiktif Penerima Dana Desa di Sumut

Ombudsman Temukan Tiga Desa Fiktif Penerima Dana Desa di Sumut

Share This

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, setidaknya ada tiga desa di Nias Barat yang diduga tidak berpenghuni tapi tetap menerima dana desa.
Ketiga desa dimaksud, yakni Desa Kafokafo, Desa Pulau Bogi, dan Desa Imana.
Menurut laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ketiga desa ini sama sekali tidak berpenghuni. Namun tiap tahunnya menerima kucuran dana desa.
“Ya, dalam empat hari terakhir, kita terus menerima informasi dari masyarakat Nias Barat tentang beberapa desa yang tidak berpenghuni tapi menerima dana desa,” kata Abyadi, Selasa (12/11).
Meski tidak berpenghuni, selama ini Desa-desa tersebut menerima kucuran dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nias Barat No 17 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat TA 2017 dijelaskan, untuk tahun anggaran 2017 Desa Kafokafo menerima dana desa sebesar Rp755.023.688, Desa Pulau Bogi sebesar Rp756.821.710, dan Desa Imana memperoleh sebesar Rp757.922.632.
“Padahal, ketiga desa ini, sama sekali tidak berpenghuni,” ucapnya.
Selain itu, ada juga beberapa desa yang penduduknya sangat sedikit tapi menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah. Misalnya, Desa Simene’eto yang dihuni oleh sekitar 1 KK, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih dari 10 KK, Desa Hanefa yang dihuni tidak lebih dari 13 KK. Kemudian, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih dari 5 KK dan Desa Bawosalo’o yang dihuni tidak lebih dari 10 KK.
Sedangkan Desa Sinene’eto yang dihuni sekitar 1 KK pada 2017 memperoleh dana desa sebesar Rp755.919.518, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih 10 KK memperoleh dana desa sebesar Rp752.855.251, Desa Hanofa yang dihuni tidak lebih dari 13 KK memperoleh dana desa sebesar Rp771.317.578, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih dari 5 KK memperoleh dana desa Rp 812.534.649, dan Desa Bawasolo’o yang dihuni sekitar 10 KK meraih dana desa Rp 787.366.873.
“Ini baru tahun 2017. Tahun 2018 dan 2019 desa-desa itu juga masih mendapatkan kucuran dana desa,” ujarnya.
Abyadi berharap agar masalah ini diproses oleh aparat penegak hukum. Sebab kucuran dana kepada desa fiktif maupun yang berpenghuni sangat sedikit itu harus diketahui secara jelas bagaimana pertanggungjawabannya.
“Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran,” katanya.
Atas temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemkab Nias Barat. Mereka akan meminta klarifikasi Pemkab Nias Barat mengenai kucuran dana kepada desa-desa dimaksud.
“Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal-akali. Pemerintah harus menghentikan pengucuran dananya,” tegasnya.
Dana Desa rentan diselewengkan dengan membuat Desa Fiktif oleh oknum tertentu agar Dana Desa cair. Oleh karena itu, masyarakat harus bekerja sama dengan Pemerintah dalam rangka mengawasi distribusi Dana Desa.
Keaktifan masyarakat melaporkan penyelewengan atau temuan kepada Pemerintah akan membantu Dana Desa terdistribusi dengan baik dan sesuai target.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages