KPK Bekerja Normal Usut Aliran Dana Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPK Bekerja Normal Usut Aliran Dana Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

KPK Bekerja Normal Usut Aliran Dana Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

Share This

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dengan pemeriksaan sembilan eks anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
KPK pada Selasa memeriksa sembilan eks anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AY).
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran dana pada pihak lain, baik di eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Sembilan eks anggota DPRD Muara Enim yang diperiksa tersebut, yakni Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan. Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait dengan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar. Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Kinerja KPK saat ini membuktikan jika pasca penetapan UU KPK yang terbaru, KPK justru semakin percaya diri mengusut kasus-kasus dan tidak pelemahan KPK yang terjadi, sehingga UU KPK No. 19/2019 sama sekali tidak mengubah dan membatasi kinerja KPK.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages