Omnibus Law Meningkatkan Perekonomian Negeri - Mading Indonesia

Post Top Ad

Omnibus Law Meningkatkan Perekonomian Negeri

Omnibus Law Meningkatkan Perekonomian Negeri

Share This

Perizinan yang berbelit dan tumpang tindih sebentar lagi hanya menjadi kenangan. Upaya penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law digadang-gadang akan mampu meningkatkan perekonomian dan diprediksi akan tembus 5,3 persen di tahun 2020.
Tahun Baru 2020 tampaknya Indonesia siap-siap melesat dengan perekonomian yang lebih baik. Pasalnya Pemerintah mempunyai senjata bau guna menyederhanakan beragam regulasi yang dinilai ruwet dan membuat tatanan ekonomi menjadi mandeg. Upaya penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law disebut-sebut akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia, setelah sekian lama dinilai stagnan dan hanya berjalan lambat bagai siput.
Konsep Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi ini tengah digodok dengan matang hingga siap diberlakukan tahun mendatang. Senjata ini bakal menjadi indukan Undang-Undang bagi Undang-Undang lainnya khususnya dibidang ekonomi. Sementara aturan sebelumnya yang dianggap menyulitkan akan diperbaiki hingga menjadi aturan yang lebih efektif lagi.
Pada omnibus law cipta lapangan kerja misalnya, setidaknya ada lebih dari 70 undang-undang atau sejumlah pasal dalam 70 UU itu telah diidentifikasi yang mana akan disederhanakan oleh pemerintah.
Sementara di Omnibus Law perpajakan, terdapat sejumlah poin penting yang ada dalam skema omnibus law bidang perpajakan yakni diubahnya UU terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan juga UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan, bila omnibus law telah rampung dan akan berlaku efektif, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dipastikan akan dapat menembus 5,3% di 2020 nanti.
Menurutnya, melalui skema omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan, permintaan global kepada Indonesia akan kembali membaik dan melesat. Permintaan yang naik itu, tentu akan diikuti dengan kenaikan investasi di Nusantara. Peningkatan investasi tersebut juga mulai terlihat dari terus bertambahnya jumlah nilai komitmen investasi dari para investor yang ingin menikmati tax holiday.
Tax holiday yang sudah disetujui per 20 Oktober setidaknya sudah mencapai Rp525 triliun untuk 45 wajib pajak. Yang meliputi;  Lotte petrokimia, yang memiliki besaran hampir sekitar Rp44 hingga Rp46 triliun, kemudian Morowali, komponen mobil listrik, nikel, yang terdapat di 12 provinsi.
Ia mengungkapkan, realisasi dari komitmen investasi tersebut kini telah mencapai 10% dari total nilai komitmen yang dicanangkan. Iskandar juga menegaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 akan terbilang cukup bagus.
Dirinya yakin melalui skema ini pertumbuhan investasi akan lebih dari 7 persen dan konsumsi 5 persen. Sehingga hitungan 5,3 persen hanyalah prediksi sederhana.
Sejalan dengan DEPUTI Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Dwi Saputro Nugroho turut menyambut baik rencana pemerintah guna menerapkan konsep Omnibus Law. Kebijakan tersebut dinilai tepat karena akan mampu meningkatkan perekonomian negara terutama di sektor investasi. Menurut Dwi, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab permasalahan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, memang dibutuhkan kesiapan yang matang agar kebijakan tersebut tidak merugikan perekonomian negara.  Di Badan legislasi sendiri, omnibus law sudah memiliki beberapa usulan RUU seperti UU cipta lapangan kerja, dan penyederhanaan investasi.
Ia mengatakan saat ini masih ditemukan sejumlah kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berbenturan yang mengakibatkan mandegnya investasi. Sehingga itu perlu ada penerapan Omnibus Law agar semua masalah yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan perekonomian negara dapat segera menemukan jalan keluar. Dwi Nugroho berharap melalui skema ini tidak ada lagi hambatan terkait perizinan investasi baik dari dalam maupun luar negeri agar ekonomi negara tetap berada di angka stabil.
Ia mengutarakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi di suatu negara akan selaras dengan investasi yang tinggi pula. Misalnya saja, jika target pemerintah, pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen maka pertumbuhan investasi harus berada di angka 10 persen. Dengan begitu maka setiap tiga bulan pertumbuhan dapat stabil di angka 5,49 persen serta akan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dengan besaran 4,92 persen.
Untuk diketahui, Omnibus Law sendiri merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak diterapkan di negara- negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Filipina, dan negara berkembang lainnya.
Pemberlakuan skema Omnibus Law ini diharapkan mampu membebaskan negara dari kerumitan tatanan ekonomi yang stagnan selama ini. Selain itu, program ini tak hanya dinilai akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia, namun juga memberikan angin segar bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Nusantara. Sehingga peluang lapangan kerja semakin terbuka lebar dan menekan angka pengangguran secara besar-besaran.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages