PNS Terkena Sanksi Jika Hadir di Reuni Akbar 212 - Mading Indonesia

Post Top Ad

PNS Terkena Sanksi Jika Hadir di Reuni Akbar 212

PNS Terkena Sanksi Jika Hadir di Reuni Akbar 212

Share This
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hadir di reuni akbar 212 yang rencananya digelar di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12) bakal terancam sanksi.
Bentuk pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PAN-RB, Mudzakir, menyatakan keputusan pemberian sanksi menjadi hak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PPK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disiplin atau tidak,” tegasnya saat sesi Media Gathering Kementerian PANRB di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/11).
Kendati demikian, Mudzakir percaya bahwa tiap PNS dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya sebagai abdi negara.
Pihaknya optimis bahwa ASN mempunyai sikap bijak dengan pemahaman mereka mengenai disiplin sebagai PNS, dan nilai-nilai dasar yang ditegakkan.
“Intinya adalah kami yakin Kementerian PANRB bahwa ASN atau PNS sudah meyakini nilai-nilai dasarnya, dan tentu itu akan diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Oleh karena itu PNS dilarang ikut reuni 212 karena hal itu akan menganggu kinerja dan sanksi menanti.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages