Seluruh Ormas Harus Taat Konstitusi dan Berbasis Ideologi Pancasila - Mading Indonesia

Post Top Ad

Seluruh Ormas Harus Taat Konstitusi dan Berbasis Ideologi Pancasila

Seluruh Ormas Harus Taat Konstitusi dan Berbasis Ideologi Pancasila

Share This

Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengingatkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (ormas) harus memiliki visi misi yang tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Dia menyatakan, semua Ormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusi kita yaitu UUD 45, dan juga harus berbasis pada ideologi Pancasila.
Selain itu kata dia, ketentuan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan juga harus ditaati.
Ia menilai, jika ada Ormas menolak persyaratan dalam regulasi yang sudah ditentukan menjadi wewenang pemerintah untuk tidak memberikan izin. Dia menegaskan bahwa Ormas apapun di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Jadi jangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuah ormas dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak. Dengan demikian persyaratan seperti tertuang di UU itu harus dipenuhi seluruh Ormas,” ungkapnya dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2019).
Dia juga mengingatkan pemerintah agar tetap hati-hati saat membuat keputusan memberi izin atau menolak permohonan Ormas. Pasalnya itu akan jadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.
Sebab kata dia, bernegara harus ada ideologi, ada konstitusi, dan harus ada aturan.
“Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara. Coba bayangkan tanpa konstitusi, apa yang menjadi bangunan dari pondasi bangsa ini,” jelasnya.
Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Emrus mengajak semua pihak untuk melihat secara objektif dan proporsional. Dalam pandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan paham radikal.
Emrus menambahkan, bila didalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKB tersebut sangat bagus dan produktif.
“Dari segi isi, saya belum menemukan narasi yang membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya serta tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal,” kata dia.
Kemudian dari sudut kritis, kata Emrus, dengan SKB ini justru setiap ASN dalam suatu instansi pemerintah menjadi lebih kritis. Misalnya, sesama anggota ASN dapat menilai secara kritis perilaku ASN yang lain membentuk kelompok eksklusif. Mereka yang homogen dari sudut kepercayaan tertentu yang militan membentuk in-grup tersendiri, sementara ASN yang lain, sebagai out-group mereka.
Menurut dia, salah satu fungsi sosial ASN adalah perekat bangsa, menjunjung tinggi keberagaman, perilaku pluralis, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bangunan rumah bersama bernama NKRI.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages