Penerapan Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Semua Pihak - Mading Indonesia

Post Top Ad

Penerapan Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Semua Pihak

Penerapan Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Semua Pihak

Share This

Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf terus berupaya mempermudah perizinan dengan skema Omnibus Law. Penerapan Omnibus Law diyakini mampu mendorong iklim investasi dan perekonomian Indonesia. Selain itu, Omnibus Law juga digadang-gadang mampu memberikan perlindungan bagi buruh maupun pengusaha.
Pada periode kedua ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar kepada  investasi, bahkan dalam waktu singkat sampai pada akhir masa pemerintahan, Jokowi sempat menggelar rapat terpatas terkait investasi sebanyak 2 kali. Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot realisasi investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Jika nilai investasi di Indonesia meningkat, tentu akan berdampak positif bagi penyerapan tenaga kerja, apalagi dengan banyaknya usia produktif di Indonesia, tentu hal ini akan menjadi daya tari bagi pihak pemberi kerja maupun investor.
Berkaitan dengan adanya Omnibus Law, pihak pengusaha / pemberi kerja juga diuntungkan terkait dengan UU perpajakan yang selama ini mendominasi seperti pemberlakuan Tax Holiday namun tetap dengan syarat.
Menteri keuangan Sri Mulyani menuturkan, perombakan 72 undang-undang (UU) melalui skema omnibus law yang akan memangkas aturan perizinan investasi yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah. Melalui revisi tersebut, pemerintah berkeinginan untuk memperbaiki perizinan investasi agar dapat menggaet lebih banyak investor ke Indonesia.
Sebelumnya, skema omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Sri juga mengatakan, dalam tahap awal pemerintah akan mengidentifikasi regulasi yang menjadi kendala perizinan investasi bagi pelaku usaha di lapangan.
Penggunaan skema omnibus law dicanangkan lantaran hampir semua UU yang bakal direvisi mengatur perizinan investasi. Harapannya, usai perubahan aturan tersebut investor akan semakin bergairah untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Dengan diterapkannya omnibus law diharapkan dapat meniadakan disharmonisasi peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu juga dapat menyeragamkan kebijakan pemerintah untuk menunjang iklim investasi, menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation.
Prinsipnya, Omnibus Law harus dilakukan secara penuh kehati-hatian, sehingga tidak memunculkan masalah turunan dalam pelaksanaannya.
Salah satu jurus yang tengah disiapkan oleh Presiden Jokowi ialah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimana peraturan tersebut juga bisa membangkitkan sektor manufaktur.
Moekti Prasetiani selaku Chief Economist Danareksa Research Institute mengatakan, Omnibus law tentang ketenagakerjaan itu merupakan salah satu prasyarat untuk meningkatkan bidang manufaktur.
Moekti menuturkan, investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Indonesia. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan soal upah.
Dirinya menilai bahwa Indonesia perlu kembali mengandalkan manufaktur sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Terlebih, harga komoditas tengah melemah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja K. Menaruh harapan agar iklim investasi di Indonesia mampu mendongkrak industri nasional pada 2020. Sehingga, dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, Omnibus law merupakan salah satu angin segar untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga menjadi daya tarik investor masuk ke Indonesia.
Keuntungan dalam penerapan Omnibus Law juga akan dirasakan oleh para buruh, dimana nantinya para buruh tidak perlu risau jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan yang berkenaan dengan unemployment benefit. Dimana hal tersebut merupakan fasilitas bagi mereka yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.
Dirinya menuturkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan hal tersebu telah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan maka pihak Jamsostek akan segera melakukan cash benefit.
Regulasi tersebut tentu akan menguntungkan kaum buruh, dimana para buruh memiliki jaminan akan kemungkinan terburuk yang mungkin dialami.
Penerapan juga tidak hanya mencakup permasalahan buruh dan pengusaha saja, Namun pada permasalahan tumpang tindihnya aturan sistem ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan sejumlah perekonomian menjadi stagnan.
Tentu Omnibus Law menjadi salah satu harapan baru bagi sektor industri akan semakin berkembang, tentunya perkembangan sektor industri akan dapat menguatkan perekonomian di Indonesia, sehigga pemerataan kesejahteraan juga semakin dapat dirasakan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages