Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Kurangi Jam Kerja Buruh - Mading Indonesia

Post Top Ad

Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Kurangi Jam Kerja Buruh

Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Kurangi Jam Kerja Buruh

Share This

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi memangkas jumlah jam kerja buruh. Pemangkasan jam kerja tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam draf yang didapatkan CNNIndonesia.com, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang ditetapkan pemerintah. Waktu kerja tersebut paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. 

Waktu kerja tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam uu yang masih berlaku tersebut, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.

Pertama, sebanyak 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, sebanyak 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, Jokowi melalui aturan tersebut juga mengubah waktu lembur maksimal buruh. Dalam draf tersebut, pengusaha bisa meminta pekerja lembur paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam seminggu dengan membayar upah kerja lembur.

Dalam aturan lama, waktu lembur paling banyak hanya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut.

Tapi sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi.

Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan "hak buruh yang berpotensi diganggu melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah."

"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).



Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages