Pemerintah Naikkan Upah Nominal Harian Buruh Pada Februari 2020 - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pemerintah Naikkan Upah Nominal Harian Buruh Pada Februari 2020

Pemerintah Naikkan Upah Nominal Harian Buruh Pada Februari 2020

Share This
JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat merealisasikan kenaikan upah buruh secara berkala menurut UU Ketenagakerjaa dilakukan pada Februari 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh tani dan bangunan pada Februari mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen dibandingkan dengan upah buruh tani di bulan sebelumnya.
“Dari Rp55.046 per hari menjadi Rp55.174 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,25 persen dibanding Januari, yaitu dari Rp52.360 menjadi Rp52.232,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti dalam video telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Yunita menjelaskan, upah riil buruh tani merupakan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Februari 2020 naik 0,16 persen dibanding upah Januari 2020, yaitu dari Rp 89.478 menjadi Rp 89.621 per hari.
Selain dua lapangan pekerjaan tersebut, BPS juga mencatat rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per Februari 2020 dibanding Januari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,04 persen, yaitu dari Rp28.510 menjadi Rp28.522.
Dan rata-rata upah nominal asisten rumah tangga per Februari 2020 dibanding Januari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,10 persen, yaitu dari Rp419.319 menjadi Rp419.739.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages