Penundaan DNI Dilakukan karena Pemerintah Masih Mendengarkan Masukan dari Pengusaha Dalam Negeri - Mading Indonesia

Post Top Ad

Penundaan DNI Dilakukan karena Pemerintah Masih Mendengarkan Masukan dari Pengusaha Dalam Negeri

Penundaan DNI Dilakukan karena Pemerintah Masih Mendengarkan Masukan dari Pengusaha Dalam Negeri

Share This

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengegaskan bahwa Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan perubahan kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperbolehkan masuknya aliran modal asing 100% untuk 25 bidang usaha sebagaimana diatur dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Penundaan dilakukan karena Pemerintah masih akan mendengarkan masukan dari para pengusaha dalam negeri agar pelonggaran investasi asing tidak menganggu pengusaha dalam negeri.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengungkap, pemerintah menjamin relaksasi ketentuan DNI tidak akan menganggu penyerapan tenaga kerja lokal dan proses transfer keahlian serta teknologi karena investor tetap terikat dengan ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA).
Pemerintah telah mengatur persyaratan modal bagi investor luar negeri termasuk mengenai kewajiban alih teknologi, keahlian, penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan TKA serta usaha yang dimiliki 100 persen modal asing minimal modalnya Rp 10 miliar dan wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
“Penggunaan tenaga kerja asing ketat sekali. Direksi hanya berapa persen yang boleh asing. Direktur Sumber Daya Manusia tidak boleh dari asing. Aturan seperti itu sudah ada,” ujar Susiwijono di sela kunjungan kerjanya di Jember, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).
Ketentuan tersebut tentu tidak akan mematikan usaha rakyat kecil seperti yang dikhawatirkan Rizal Ramli. Sebab, segala sesuatunya sudah dipertimbangkan matang oleh Pemerintah, namun demikian Pemerintah tetap akan menerima masukan dari semua pihak terutama pengusaha dalam negeri agar kebijakan tersebut didukung oleh semua pihak sehingga diperoleh hasil optimal.
Berdasarkan penjelasan Susiwijono tersebut, apa yang dikhawatirkan Ekonom Rizal Ramli tidak berkaitan dengan kebijakan Paket Ekonomi XVI terkait DNI sebab untuk modal asing 100 persen wajib usahanya dibuat dalam bentuk PT dan minimal menyetor modal Rp 10 miliar.
Susiwijono mengingatkan relaksasi DNI dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menarik investasi ke Indonesia. Sebagian bidang usaha yang dibuka juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan industri yang mampu mensubtitusi impor. Sebagian besar negara, lanjut dia, juga melakukan upaya yang sama di era keterbukaan ekonomi.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages