Mahfud soal Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi: Langgar UU ITE - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mahfud soal Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi: Langgar UU ITE

Mahfud soal Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi: Langgar UU ITE

Share This

Mahfud Md (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md bicara soal 3 emak-emak di Karawang, Jawa Barat, yang diamankan polisi karena dugaan kampanye hitam ke capres Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, ketiga ibu-ibu itu memang tak melanggar UU Pemilu, melainkan UU ITE, sehingga sudah tepat kasus itu ditangani Polisi.

"Jadi begini, 3 emak-emak di Karawang itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon yang mana pun. Tapi dia melanggar undang-undang yang sifatnya umum, bukan pemilu, yaitu Undang-Undang ITE. Oleh sebab itu, itu memang bukan urusan Bawaslu, itu urusan polisi," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Mahfud menyebut banyak pihak yang pernah berurusan dengan polisi karena melanggar UU ITE. Mahfud menilai tindakan polisi sudah benar.

"Banyak yang kena melakukan seperti itu, bukan karena pemilu juga. Jadi itu menurut saya sudah benar polisi itu. Tinggal sekarang pembuktiannya dan pembelaan diri. Nanti saja di pengadilan, kalau langsung ke pengadilan," jelas Mahfud.

Mahfud lantas bicara soal maraknya kabar bohong alias hoax yang beredar di masyarakat. Bahkan, kata Mahfud, ada masyarakat yang percaya soal kabar bohong, seperti surat suara pemilu yang sudah dicoblos lebih dulu.

"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Karena banyak sekali terjadi dan masyarakat itu percaya kepada berita-berita hoax itu. Coba ke kampung-kampung, orang masih percaya bahwa pemilu ini main-main, karena apa? Surat suara udah dicoblos, padahal itu berita hoax," ujarnya.

"Pemilu ini main-main karena nanti Ma'ruf Amin akan diganti Ahok. Itu percaya masyarakat, padahal itu sudah tidak mungkin. Oleh sebab itu, yang begitu-begitu harus ditindak agar tidak mengacaukan pemilu," sambung Mahfud.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi di Karawang, Jawa Barat. Ketiga perempuan itu ditangkap setelah video mereka beredar di media sosial. Video itu ramai dibahas warga karena mereka menyebarkan isu bahwa Jokowi akan melarang azan dan melegalkan pernikahan sejenis.

"Tepatnya kemarin hari Minggu, kita sudah mengamankan tiga wanita," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/2).

Truno mengatakan ketiganya bisa dijerat dengan beberapa pasal, seperti Undang-Undang Pemilu hingga UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap tiga ibu rumah tangga tersebut.
(haf/fdn)
Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages