Pimpinan KPK Agus CS Harusnya Mundur Karena Telah Menyerahkan Mandat - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pimpinan KPK Agus CS Harusnya Mundur Karena Telah Menyerahkan Mandat

Pimpinan KPK Agus CS Harusnya Mundur Karena Telah Menyerahkan Mandat

Share This

Jakarta- Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, pimpinan KPK saat ini, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif sudah sepatutnya mundur dari jabatannya. Mereka, menurut Romli, sudah tidak memiliki legalitas secara sosial karena telah menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo dan tidak harus ada di KPK lagi.
Hal itu dikatakan Roml saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema “Ada Apa dengan KPK? Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus cs” yang digelar di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Romli mengatakan, sebagai pemimpin KPK, sudah seharusnya mereka menjaga mulut. Apalagi, mereka sudah bersikap dengan menyerahkan mandat, namun saat ini masih aktif di KPK. Dari sisi tata negara, apa yang dilakukan Agus cs dengan tetap berada di KPK sudah tidak benar.
“Soalnya, secara legalitas sosial mereka sudah tidak memiliki legitimasi. Para pimpinan KPK seolah-olah tidak hebat jika tidak menangkap orang, sehingga itu sudah salah kaprah,” kata Romli.
Dia menilai, Agus cs sudah menunjukkan sikap arogan. Mereka sudah lupa diri, karena memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi. Oleh sebab itu, dengan telah disahkannya UU KPK hasil revisi oleh DPR, ada kesan mereka merasa kehilangan kekuasaan yang selama ini dinikmati.
“Jika UU KPK tidak mau direvisi, maka lebih baik dibubarkan saja lembaga itu,” ujar Romli. Dengan terjadinya gonjang-ganjing di KPK, Romli menduga pasti ada sesuatu di balik itu semua, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pasti ada sesuatu di balik ini, makanya masyarakat terbelah, bukan dibelah, karena ada yang salah di KPK. Misalnya, boleh atau tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka, padahal status hukumnya belum inkrach? Tidak boleh,” ujar mantan tim perumus UU KPK itu.
Romli mengaku menyesal dengan kondisi KPK saat ini, terutama cara kerja para pimpinannya. Ketika dulu menyusun UU KPK, ujarnya, Romli menegaskan ingin membuat KPK kuat dengan catatan orang-orang yang duduk di lembaga itu adalah para tokoh yang amanah, bijak, paham hukum, dan seorang negarawan.
Oleh karena itu, Romli sangat setuju dengan adanya revisi UU KPK, karena sudah seharusnya ada pembaruan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi penyimpangan, seperti yang terjadi selama ini. “Kita ini orang timur. Jika ada orang terduga korupsi, jangan berita acara pemeriksaannya disebar ke media massa. Jangan belum menjadi penjahat dibuat seperti penjahat. Bagaimana keluarganya?” kata Romli.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi adalah langkah teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.
“Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan, Red). Padahal, mereka diberi tugas memberantas korupsi, namun dengan mudah menyerahkan mandat,” kata Emrus. Dia menilai, cara komunikasi Agus Rahardjo cs kurang baik, sementara pernyataan penyerahan mandat kepada Presiden telah tersebar di ruang publik.
“Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu) tidak bisa ditarik atau minta maaf,” kata dia. Emrus menyebut Agus cs tidak berhak menyerahkan mandat KPK kepada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif kepala negara. “Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat, karena bukan ranahnya,” tutur Emrus.
Dikatakan, meski Presiden Jokowi tidak merespon, Agus cs sudah tidak lagi memiliki mandat dan legitimasi. “Presiden Jokowi tidak merespons karena memang itu bukan porsi dia,” ujar Emrus.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages