Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold" - Mading Indonesia

Post Top Ad

Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold"

Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold"

Share This
 Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo mengunjungi Ketua Umum Partai Gerindra yang juga mantan pesaingnya dalam Pilpres lalu, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014). Dalam pertemuan tersebut Jokowi bersilaturahmi dan mengundang Prabowo untuk menghadiri pelantikan Presiden Seni 20 Oktober mendatang.(TRIBUNNEWS / DANY PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik dipastikan harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Tidak ada parpol yang bisa sendirian mengusung pasangan calon.
Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK menyatakan Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
Namun, tak ada satu pun partai politik yang meraih 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Berikut perolehan suara sah nasional 10 parpol dalam Pemilu 2014:
1. Partai Nasdem 8.402.812 suara (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 suara (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 suara (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 suara (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 suara (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 suara (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 suara (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 suara (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 suara (5,26 persen)

Berikut jumlah kursi 10 parpol tersebut di DPR:
1. Partai Nasdem (36 kursi atau 6,4 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi atau 7,1 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4 persen)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2 persen)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13 persen)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9 persen)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9 persen)

Peta koalisi bisa dilihat dari komposisi parpol pendukung pemerintah versus oposisi.
Parpol pendukung pemerintah mendominasi, bisa dilihat dari kursi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN yang mencapai 68,9 persen.
Meski demikian, gabungan parpol oposisi, yakni Partai Gerindra dan PKS sebesar 20,1 persen, sudah cukup untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, kekuatan oposisi masih bisa bertambah apabila Partai Demokrat yang selama ini memosisikan diri sebagai penyeimbang ikut bergabung.
Belum lagi jika PAN akhirnya memutuskan menyeberang dari partai pemerintah menjadi partai oposisi.
PAN saat ini secara de facto masih berada di koalisi pemerintah. Namun, sejumlah kebijakan yang diambil Fraksi PAN di DPR belakangan ini justru menunjukkan sikap yang berseberangan.
Partai yang dipimpin Zulkfli Hasan itu juga belakangan terus menunjukkan kemesraan dengan Partai Gerindra dan PKS dalam koalisi di pilkada serentak 2018.
Jika koalisi pemerintah versus oposisi saat ini solid, kemungkinan hanya akan muncul dua pasang calon seperti pada Pilpres 2014.
Namun, jika koalisi pecah, bisa muncul lebih banyak capres.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/16080101/melihat-peta-politik-pilpres-2019-pascaputusan-mk-soal-presidential 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages