Kampanye Negatif Walau Tak Dilarang Bawaslu Tetap Menindaklanjuti Bila Ada Pelanggaran - Mading Indonesia

Post Top Ad

Kampanye Negatif Walau Tak Dilarang Bawaslu Tetap Menindaklanjuti Bila Ada Pelanggaran

Kampanye Negatif Walau Tak Dilarang Bawaslu Tetap Menindaklanjuti Bila Ada Pelanggaran

Share This
Mading Indonesia – Wacana Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang memperbolehkan calegnya menggunakan kampanye negatif, ternyata mengundang komentar dari banyak pihak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI Abhan mengatakan bahwa penggunaan kampanye negatif bukan masalah boleh atau tidak boleh dilakukan dari Bawaslu.
Ia menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa saja menjadi kampanye hitam. Perbedaan keduanya adalah kampanye hitam merupakan fitnah, sementara kampanye negatif mengandung fakta.
Oleh sebab itu, pihaknya perlu melihat inti dari apa yang disebutkan dalam kampanye negatif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Jadi apakah itu black campaign atau negative campaign itu harus dilihat apa yang diucapkan kasusnya,” terang dia.
Nantinya, jika ada yang melanggar dan menyebarkan fitnah selama kampanye, akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut menyebutkan larangan peserta pemilu untuk mempersoalkan dasar negara, menggunakan isu SARA, melakukan politik uang, dan menghasut atau mengadu domba. Bagi mereka yang melanggar dapat dihukum penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Akan tetapi, ia tetap mengimbau para elite politik untuk menyejukkan suasana demi menghasilkan pemilu yang damai.
Sementara itu Prof. Mahfud MD memberikan pendapatnya bahwa negative campaign tidak dilarang karena berbeda dengan kampanye hitam atau black campaign.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign,” kata Mahfud lewat Twitter-nya (15/10/2018).
Mahfud lalu memberi contoh apa yang dimaksud negative campaign dan black campaign. Begini perbandingannya:
“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS, itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam pilpres, maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” ucapnya.
Meski demikian, Mahfud tak menyarankan negative campaign dipakai pada Pilpres 2019. Dia ingin melihat kandidat pilpres beradu program saja.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign, maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” sebut Mahfud.
Sumber : https://bidikdata.com/kampanye-negatif-walau-tak-dilarang-bawaslu-tetap-menindaklanjuti-bila-ada-pelanggaran.html

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages