Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Secara Etika Penghinaan Kepada KH. Maimoen Zubair - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Secara Etika Penghinaan Kepada KH. Maimoen Zubair

Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Secara Etika Penghinaan Kepada KH. Maimoen Zubair

Share This
Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Secara Etika Penghinaan Kepada KH. Maimoen Zubair
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai puisi yang dibuat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berjudul ‘Doa yang Ditukar’ secara hukum tidak bermasalah.
Namun, Mahfud menilai puisi itu bermasalah secara etika lantaran telah menyinggung Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah, KH Maimun Zubair.
“Mau dihukum tidak bisa, tapi secara etik dia dianggap penistaan, penghinaan lah terhadap seorang Mbah Maimoen. Sehingga menyikapinya secara politik saja, orang ini pantas enggak sih menjadi wakil rakyat. Politik, kan, gitu,” kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Meski Fadli tidak punya kewajiban hukum untuk meminta maaf kepada Mbah Moen. Namun menurut Mahfud, minta maaf itu urusan kesadaran dan Fadli tak secara langsung menyebut Mbah Moen.
“Seperti saya sekarang bilang Fadli Zon melanggar etik, kan saya tidak bisa diperkarakan juga, sama dia juga tidak bisa diperkarakan melanggar etik. Kecuali mau diadili oleh dewan etik DPR, MKD. Tapi harus ada yang mengadu. Kalau ada yang mau mengadu ya silakan saja. Kalau saya enggak sih,” katanya.
Sebelumnyapuisi Fadli Zon memantik kritik karena menulis sebuah puisi menyinggung doa Mbah Moen yang keliru. Mbah Moen yang seharusnya berdoa untuk Presiden Jokowi justru menyebut nama Prabowo Subianto.
Kritik pun berdatangan, terutama dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Fadli bahkan diminta meminta maaf. Namun dia menolaknya dengan alasan bahwa puisi itu merupakan ekspresi dan tak berhubungan dengan Mbah Moen.
“Ya untuk apa saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (11/2).
Mahfud menambahkan, Fadli hanya disebut sebagai orang yang tidak sopan dan melanggar etika. Meski demikian Mahfud mengingatkan bahwa soal etika tidak dapat dipaksakan sehingga tak dapat diperkarakan kecuali ada aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages