Penghasut People Power Terancam Pidana - Mading Indonesia

Post Top Ad

Penghasut People Power Terancam Pidana

Penghasut People Power Terancam Pidana

Share This
Penghasut People Power Terancam Pidana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali menegaskan kepada kelompok yang ingin memanaskan suasana pascapemungutan suara Pemilu 2019 dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power. Tindakan itu kata Moeldoko akan diancam pidana.
Gerakan People Power untuk pertama kalinya diserukan oleh politikus senior Amien Rais. Ia menyebut people power akan digerakkan ketika mereka merasakan ada kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis atas Pemilu 2019.
Moeldoko menegaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah sekitar 192 juta orang adalah pemilik suara yang memercayakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakui secara konstitusi. Karena itu, gerakan yang hanya 1 hingga 2 juta orang tentunya tidak mewakili suara 192 juta pemilih.
“Dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara. Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.
Moeldoko menegaskan, aparat hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. Termasuk, mereka yang melawan hasil pemilu yang sah dan diakui undang-undang.
“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.
“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPU dijadwalkan baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.
Moeldoko menegaskan bahwa KPU bekerja secara mandiri. Dia menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah. Apalagi, Presiden RI Joko Widodo diketahui menjadi salah satu kontestan Pilpres 2019 sebagai capres nomor urut 01.
Moeldoko menekankan bahwa KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, di mana dalam pasal itu disebutkan Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages