TKN dan BPN Sepakat Tak Gelar Aksi di Jalan usai Putusan MK - Mading Indonesia

Post Top Ad

TKN dan BPN Sepakat Tak Gelar Aksi di Jalan usai Putusan MK

TKN dan BPN Sepakat Tak Gelar Aksi di Jalan usai Putusan MK

Share This

Jakarta – Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko, yakin, pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan untuk kelak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata dia, bakal diterima secara lapang dada. “Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain,” kata Hendarsam dalam diskusi betajuk “Sidang MK dan Kita” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi. Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah “bertanding” dalam kontestasi pilpres.
“Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya,” ujarnya.
Sepakat dengan Razman, juru bicara bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil pilpres pada MK. Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages