Mulan Jameela Cs Salah Alamat! Penetapan Caleg Terpilih Oleh KPU Bukan Prabowo - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mulan Jameela Cs Salah Alamat! Penetapan Caleg Terpilih Oleh KPU Bukan Prabowo

Mulan Jameela Cs Salah Alamat! Penetapan Caleg Terpilih Oleh KPU Bukan Prabowo

Share This

Beginilah kalau pengetahun dasar tentang Undang-undang tak dimengerti akhirnya ya salah jalan. Setidaknya ungkapan kekecewaan caleg Gerindra dan Mulan Jameela yang berakhir pada gugatan kepada Prabowo jelas salah kaparah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan anggota legislatif, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
“Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo,” kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
“Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.
Sementara 12 caleg lain adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.
Namun, lima caleg termasuk Saraswati menyatakan mencabut gugatannya. Empat lainnya, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga. Itu diungkapkan pengacara ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
“(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik,” kata Guntur dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sembilan Caleg Gerindra yang mengajukan gugatan kepada Prabowo hanya demi ambisi berkuasa, mereka melakukan segala cara agar dapat menduduki kursi DPR RI, termasuk dengan melawan partai yang telah membesarkan dan menaungi mereka.
Sebagai orang-orang yang mengaku intelektual tinggi, mengajukan gugatan pun bisa salah alamat. Mereka adalah orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan rela menghancurkan martabat partai hanya untuk kepuasan pribadi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages