Bukan Ditunda, RKUHP Dinilai Sebaiknya Dibatalkan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Bukan Ditunda, RKUHP Dinilai Sebaiknya Dibatalkan

Bukan Ditunda, RKUHP Dinilai Sebaiknya Dibatalkan

Share This

JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menyatakan, seharusnya Jokowi meminta untuk membatalkan, bukan sekadar menunda pembahasan tersebut tanpa ada kepastian yang jelas.
"Menurut saya belum terlambat karena dibanding revisi UU KPK sudah selesai," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Di sisi lain, Fickar juga meminta kepada Presiden Jokowi memberikan ketegasan yang sama terkait revisi UU Pemasyarakatan dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Fickar juga meminta kepada Presiden Jokowi memberikan ketegasan yang sama terkait revisi UU Pemasyarakatan dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun dua UU itu sudah selesai dibahas, kata Fickar, seharusnya Jokowi bisa membatalkan UU Pemasyarakatan dan UU KPK yang banyak menuai perdebatan panjang.
"Revisi UU LP sudah selesai. Jangan hanya RKUHP seharusnya membatalkan Revisi UU KPK dan revisi UU LP juga dicabut," tutur Fickar.(erh)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages