Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU yang Picu Polemik - Mading Indonesia

Post Top Ad

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU yang Picu Polemik

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU yang Picu Polemik

Share This

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU), termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperbaiki bersama.
Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat.
Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial,  terutama RKUHP mendapatkan resistensi yang luas dari masyarakat. Baik masyarakat sipil, pegiat atau aktivis, hingga mahasiswa melakukan aksi menolak RKUHP yang dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.
Dalam UU Pemasyarakatan misalnya, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya,” ucap Jokowi.
Jokowi menyebut dengan demikian tinggal satu yakni Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sisa RUU yang akan disahkan DPR periode ini dan sudah terjadwal dalam Rapat Paripurna.
Jadi yang belum disahkan tinggal satu yaitu Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Sikap Presiden Jokowi yang menunda pembahasan RUU dan RKUHP menunjukkan dirinya sangat mendengarkan pro dan kontra di masyarakat. Sehingga tuduhan yang menyebut Presiden Jokowi hanya diam dan berkongkalikong dengan DPR sangat tidak bertanggung jawab. Sebab Presiden Jokowi cukup memahami penolakan keras dari masyarakat karena itu dirinya berupaya membahas bersama DPR terkait muatan pasal yang memicu polemik.




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages