Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Mobil Listrik - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Mobil Listrik

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Mobil Listrik

Share This
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019 lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan itu.
Dengan demikian, sejak dikeluarkannya aturan itu maka para pelaku industri mobil listrik dapat segera memasarkan produknya ke masyarakat.
Terkait hal itu, Produsen Motor listrik Indonesia, Gesits meminta pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah insentif guna percepatan program kendaraan bermotor listrik di Tanah Air. Salah satunya yakni pemberian insentif mengenai sejumlah komponen yang masih diimpor dari luar negeri.
Manager Procurement Gesits, M Natsir mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum bisa memenuhi tingkat komponen dalam negeri untuk motor listrik Gesits. Oleh karenanya, masih membutuhkan beberapa komponen luar dalam perakitan motor tersebut.
“Insentif sebagai produsen beberapa komponen masih impor kita tetap mintakan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).
Tak hanya itu, ia juga mendorong kepada Perusahan Listrik Negara (PLN) untuk lebih banyak menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Sedianya, PLN bisa menempatkan fasilitas charging tersebut di tempat-tempat umum yang banyak masyarakat beraktivitas.
“Yang kita bicarakan dengan PLN adalah memang untuk charging stationnya, SPLU-nya,” ucapnya.
Dalam rangka percepatan KBL berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.
Perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.
Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Adapun tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40% untuk 2019 dan seterusnya, 60% untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.
KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35%, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40%, minimal 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.
Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages