Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya! - Mading Indonesia

Post Top Ad

Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Share This

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.
Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector.
Hal tersebut pun di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Di mana memberikan pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojol hingga nelayan.
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (28/3/2020), berikut fakta-fakta mengenai debt collector dilarang kejar tagihan:
1. Presiden Jokowi Minta OJK buat Aturan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona.
Di mana, relaksasi tersebut keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.
“Pelaku UMKM, OJK memberikan relaksasi kredit umkm dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha baik dari bank atau indsutri keuangan non bank asal digunakan untuk usaha,” kata Jokowi.
2. Cicilan Bisa Ditunda
Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector.
“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir," ujar Presiden Jokowi.
3. Bank dan industri Nonbank dilarang kejar angsuran
Presiden Jokowi meminta bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran.
"Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini,” ucapnya.
4. OJK Terbitkan Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).
OJK pun sudah membeberkan cara dan syarat mendapatkan pelonggaran cicilan kredit 1 tahun.
5. OJK Pastikan Tidak Ada Debt Collector
OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
6. Debitur Wajib lapor ke Industri Nonbank-nya
OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.
7. Direlaksasi, Debitur Diminta Proaktif Ajukan Restrukturisasi
Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.
Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.
(rzy)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages