Prinsip dari Omnibus Law Cipta Kerja Itu Positif untuk Masyarakat - Mading Indonesia

Post Top Ad

Prinsip dari Omnibus Law Cipta Kerja Itu Positif untuk Masyarakat

Prinsip dari Omnibus Law Cipta Kerja Itu Positif untuk Masyarakat

Share This

Pengamat dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada prinsipnya positif dan memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Menurutnya, kesimpulan itu terlihat jika RUU ini dbaca secara jernih.
“Kalau saya baca draftnya, pemerintah berkeinginan meningkatkan investasi, makanya kemudian tujuannya menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Wahyu, Jumat (20/3/2020) seperti dilansir Liputan6com.
Selain itu, menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan, jalan di tempat. Ia mengungkapkan bahwa ekonomi stagnan karena pengaruh dari penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Terkait hal itu, Wahyu melihat bahwa keberadaan aturan itu pada prinsipnya positif untuk mendorong investasi. Nantinya, adanya investasi itu membuka lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan masyarakat Indonesia.
“Kalau masih banyak orang yang mendapatkan dampak positifnya sebaiknya kebijakan ini diambil saja,” ujarnya.
Untuk itu ia meminta semua pihak untuk memandang jernih RUU ini sehingga dapat melihat manfaatnya.
“Harus memandang jernih, dampak positif apa. Apakah orang yang mendapatkan positif lebih banyak atau tidak,” kata Wahyu, Jumat (20/3/2020) seperti dilansir Liputan6com.
Bagi pihak-pihak yang menolak RUU Omnibus Law, dia menyarankan agar pemerintah membuka pintu dialog. Wahyu melanjutkan, berdasarkan pengalamannya, suatu kebijakan tidak dapat menyenangkan semua pihak.
Ia pun menambahkan bahwa harapannya akan ada dialog antara pemerintah dengan berbagai pihak dalam mencari jalan tengah, demi kepentingan bangsa dan negara.
“Apa yang menjadi keberatan itu bisa didiskusikan,” tambahnya.








No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages