Kemenkes Salurkan Rp 606 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Kemenkes Salurkan Rp 606 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Kemenkes Salurkan Rp 606 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Share This
JAKARTA- Kementerian Kesehatan memberikan dana insentif penanganan Covid-19 kepada lebih dari 195.000 tenaga kesehatan dengan total senilai Rp 606 miliar.  " Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 606.372.333.784," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).  Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 sebanyak Rp 284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kementerian Kesehatan menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp 12,9 miliar. Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp 9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur. Total anggaran insentif tenaga kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan yakni Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. Pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini telah disederhanakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Baca juga: 11 Orang Termasuk Tenaga Medis RSUP Haji Adam Malik Positif Covid-19 Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut, proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses. Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages