Buruh Dan DPR Sepakat Tidak Perlu Demo Omnibus Law - Mading Indonesia

Post Top Ad

Buruh Dan DPR Sepakat Tidak Perlu Demo Omnibus Law

Buruh Dan DPR Sepakat Tidak Perlu Demo Omnibus Law

Share This

RUU Omnibus Law Cipta Kerja diprotes oleh sebagian pekerja. Mereka mengancam akan mengadakan demo besar-besaran di 25 provinsi. Namun rencana ini batal karena sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan DPR dalam perumusan isi RUU. Jadi para buruh tidak perlu ikut demo dan terpengaruh provokator, karena bisa berujung kericuhan.
Rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih belum dilaksanakan, karena masih ada gelombang protes dari para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh. Ketua KSPI Said Iqbal, menyatakan bahwa para buruh terus menekan untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law. Bila pemerintah ingin lekas mengesahkan RUU jadi UU.
Setelah berunding selama 2 hari, mulai tanggal 20 hingga 21 agustus 2020, akhirnya kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dengan anggota DPR. Ada 4 poin kesepahaman, yakni klaster ketenagakerjaan di dlam RUU Omnibus Law. Klaster ini berisi tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja, jaminan sosial pekerja, perjanjian durasi masa kerja kontrak, nominal minimal pesangon, upah minimum yang disepakati, dan lain-lain.
Selain itu, federasi buruh dan DPR sepakat untuk mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan sesuai dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tenaga kerja diberdayakan secara optimal dan manusiawi. Serta ada pemerataan kesempatan kerja. Jadi para pegawai tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam seminggu.
Ada penyesuaian dalam poin kedua ini. Jika ada industri 4.0 dan belum tercantum dalam UU nomor 13 tersebut, akan ada aturan tambahan. Poin ketiga adalah RUU Cipta Kerja terbuka terhadap masukan publik. DPR tidak boleh diam-diam meresmikan UU tersebut tanpa ada masukan terlebih dahulu. Poin terakhir berisi materi yang disampaikan oleh serikat buruh.
Dari keempat poin ini sudah jelas bahwa beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan disesuaikan dengan keadaan. Para pegawai tidak usah takut akan dirugikan oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena isinya sudah disesuaikan dengan permintaan serikat buruh. Pun aslinya, RUU ini memiliki tujuan baik, yakni memakmurkan para pegawai dan pengusaha.
Jangan ada lagi yang memanas-manasi pegawai lain dan tetap ngotot melaksanakan demo tanggal 25 agustus. Karena demo ini bisa disusupi oleh provokator dan berujung pada kekacauan di kota. Sudah banyak contoh ketika ada massa yang mengamuk lalu nekat membakar ban dan merembet ke barang lain. Jaga diri Anda jangan sampai luka gara-gara demo.
Unjuk rasa yang diadakan di masa pandemi covid-19 juga berbahaya. Karena massa berdiri berdempetan dan dikhawatirkan akan membentuk klaster corona baru. Mereka bisa melepas masker karena merasa pengap dan droplet dari orang tanpa gejala akan tersembur. Menyampaikan aspirasi boleh saja, namun jangan sampai malah dihinggapi virus covid-19.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus update berita dan tahu jika sudah ada kesepakatan antara federasi buruh dengan anggota DPR. Demo untuk memprotes RUU Omnibus Law akan sia-sia, karena pengunjuk rasa hanya merasa haus dan kepanasan. Namun tak tahu bahwa sudah ada perjanjian antara perserikatan buruh dengan DPR RI.
Hendaknya RUU Omnibus Law juga terus didukung oleh para pegawai dan golongan lain. karena RUU ini bisa meluruskan birokrasi sehingga tidak lagi berbelit-belit. Juga dimaksudkan agar kesejahteraan pegawai makin naik, dengan pemberian bonus tahunan dan fasilitas lain.
Jangan mau jika diajak untuk berdemo menentang RUU Omnibus Law, karena DPR RI dan federasi buruh sudah sepakat tentang RUU ini. Ada perubahan d dalam beberapa pasal yang disetujui oleh DPR dan mereka menerima masukan dari para perwakilan serikat buruh dengan senang hati. Demo saat pandemi malah dikhawatirkan jadi ajang penularan corona.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages