Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Korupsi dan Pungli, Begini Penjelasan Presiden Jokowi - Mading Indonesia

Post Top Ad

Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Korupsi dan Pungli, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Korupsi dan Pungli, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Share This

 

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Undang-undang Cipta Kerja bisa mempersempit kesempatan birokrat untuk korupsi. 

Melalui pidato resmi yang dirilis Jumat, 9 Oktober 2020, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja dibutuhkan karena memangkas birokrasi. 

"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," ucap Jokowi

Dirinya mengatakan, dengan penyederhanaan perizinan, maka masyarakat yang ingin membuat usaha bisa dilayani dalam satu sistem yang terintegrasi. 

Jokowi juga mengatakan, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. 

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya. 

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

" Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya. 

UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit Kementerian KKP saja.

Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat pertentangan daribpara buruh. 

Buruh merasa jika kandungan UU Cipta Kerja sangat merugikan mereka. Sehingga, gelombang unjuk rasa terjadi sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages