Pemkab Bogor Bakal Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Sanksi untuk HRS Belum Diputuskan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pemkab Bogor Bakal Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Sanksi untuk HRS Belum Diputuskan

Pemkab Bogor Bakal Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Sanksi untuk HRS Belum Diputuskan

Share This

 





NASIONAL - Menyusul penertiban baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jakarta dan Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan melakukan tindakan serupa.

“Kita akan menertibkan semua baliho yang tidak berizin, termasuk baliho HRS,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Selasa (24/11/2020).

Dia mengungkapkan penertiban baliho ini sudah dilakukan oleh Satpol PP sejak beberapa waktu lalu.


“Satpol PP sudah tertibkan, tapi secara bertahap. Kalau lihat di lapangan memang masih ada baliho HRS di beberapa wilayah. Nanti kita akan copot semua,” lanjutnya.



Sementara terkait sanksi bagi HRS terkait acara kerumunan saat tablig akbar di Megamendung pada Jumat (13/11/2020), Pemkab Bogor belum memutuskan.

“Untuk sanksi bagi HRS, saat ini masih dikaji. Jadi belum ada keputusan,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan.

Pembahasan sanksi ini akan dilakukan setelah ada laporan lengkap dari semua bidang.

“Minggu lalu pak Sekretaris Daerah sudah diperiksa polisi di Polda Jabar. Hari ini Satpol PP. Setelah semua selesai, nanti baru kita bahas,” ungkapnya.

Sesuai dengan perbub PSBB, lanjut Irwan, opsi sanksi ada banyak, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penutupan, penyegelan sementara tempat usaha sampai dengan ke denda dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 50 juta.

"Selain dikenakan administratif, juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang lama. Jadi kita lagi kaji dulu," pungkasnya.

Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages