Ganti Nama Apapun FPI Tetap Ditolak Masyarakat - Mading Indonesia

Post Top Ad

Ganti Nama Apapun FPI Tetap Ditolak Masyarakat

Ganti Nama Apapun FPI Tetap Ditolak Masyarakat

Share This

 


 

JAKARTA – Berganti nama apa pun Front Pembela Islam (FPI) tetap banyak penolakan, karena orang-orang lama tetap di belakangnya.

Status FPI sebenarnya sudah menjadi organisasi tanpa bentuk (OTB), apalagi setelah dilarang.

Sebab, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai FPI sudah melanggar pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Kemendagri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI,” ujar Indriyanto yang ditulis Minggu 10 Januari 2021.

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno yang mengharapkan FPI tidak sekadar ganti nama tetapi mengubah ideologinya.

Menurut Adi jika mental model dan basic knowledge-nya sama dianggap memprovokasi dan mengeluarkan statement yang meresahkan pembubaran organisasi tersebut tidak ada artinya.

Pembina Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tegal dan Laskar Ronggolawe, Nurohman bahkan dengan tegas menolak apapun organisasi bentukan dari Front Pembela Islam.

Prinsipnya seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang juga sama-sama dilarang di Indonesia, mantan pengurusnya tetap dilarang.

FPI mnurutnya ormas yang meresahkan sehingga langkah pemerintah melakukan pembubaran dan pelarangan FPI patut didukung. Dia bahkan menyatakan “siap perang” jika orang-orang eks FPI tetap muncul dengan “baju baru.”

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin pun menegaskan sebaiknya eks anggota FPI dilarang berorganisasi lagi karena haluan mereka jelas ingin mengganti ideologi negara yang sah, Pancasila.

Dia bahkan mengingatkan generasi muda Islam tidak terpengaruh dengan upaya eks anggota FPI tersebut.

Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages