Munarman, Cap Teror FPI dan Baiat ISIS - Mading Indonesia

Post Top Ad

Munarman, Cap Teror FPI dan Baiat ISIS

Munarman, Cap Teror FPI dan Baiat ISIS

Share This


    Penangkapan mantan petinggi FPI, Munarman, terkait kasus dugaan terorisme di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Mading Indonesia -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPIMunarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme

readyviewed

 Ia ditangkap saat tengah berada di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.35 WIB.

Polisi menduga Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman ditangkap karena mengikuti sejumlah baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang perihal dugaan keterkaitan FPI dengan terorisme.

Sebelumnya, tim Densus 88 aktif menangkap sejumlah terduga pelaku teror di beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa terduga pelaku yang ditangkap mengaku sebagai anggota FPI.

Lebih lanjut, dalam upaya penggeledahan, Densus 88 acap kali menemukan barang bukti yang diasosiasikan dengan FPI seperti buku, poster hingga atribut organisasi tersebut.

Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Sidney Jones, berpendapat bahwa penangkapan Munarman dengan sangkaan tindak pidana terorisme merupakan salah satu cara pemerintah 'membersihkan' FPI.

"Saya kira jelas bahwa tuduhan terorisme adalah salah satu alat yang dipakai pemerintah Jokowi terhadap FPI, tapi bukan satu-satunya," ujar Sidney kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/4).

"Saya kira yang harus dilihat bagaimana kerja sama antara polisi dan FPI sejak awal FPI didirikan," tambahnya.

Sebelum ditangkap, Munarman menjadi pengacara bagi mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab yang kini terjerat beberapa kasus.

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu secara kelembagaan, FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian/Lembaga sejak 30 Desember 2020.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Kapolri Jenderal Pol Idham Azis; Jaksa Agung ST Burhanuddin; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Sidney tak ingin menduga-duga perihal penangkapan Munarman. Ia enggan berkomentar terkait maksud di balik penangkapan itu.

"Saya enggak mau komentar terhadap Munarman karena saya enggak tahu dasarnya ada bahan bukti yang punya polisi. Memang, bahwa dia lolos dari penangkapan sebelumnya memang benar kalau kita lihat misal kembali ke peristiwa Monas 2008 dan ada beberapa peristiwa lain," tutur dia.

"Tapi, kalau apa dasarnya Densus 88 menangkap dia, saya enggak tahu," lanjutnya.

Menurut Sidney, sejak didirikan pada 1998 sampai dengan kejadian penangkapan terduga pelaku teror di Condet akhir Maret 2021, FPI tidak pernah terlibat dalam aksi terorisme.

Adapun mengenai pembaiatan, Sidney mengatakan FPI pun lantas memutuskan hubungan dengan orang-orang yang berbaiat kepada kelompok teroris.

"So, saya kira kalau ada usaha dari pemerintah untuk mencap FPI sebagai organisasi teror, benar. Kalau dasar bahwa FPI organisasi teroris, saya kira itu agak lemah buktinya," tandasnya.

Personel Polri dan TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sementara itu, pengamat terorisme, Ridlwan Habib, menyatakan tidak melihat keterkaitan antara penangkapan Munarman dengan 'pembersihan' FPI. Sebab, FPI sudah dibubarkan pemerintah.

"Apa yang harus dibersihkan? Toh, FPI sudah dibekukan. Sudah tak ada organisasi ini. Jadi, tidak ada menurut saya pembersihan. Dalam hal ini konteksnya penegakan hukum tindak pidana teror," ucap Ridlwan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/4).

Pengusutan terhadap tindak pidana terorisme, menurut Ridlwan, selalu mengarah kepada orang per orang, bukan organisasi.

"Dalam tindak pidana terorisme itu selalu perorangan. Yang dibidik itu orang bukan organisasi. Jadi, dalam hal ini Munarman sebagai Munarman. Bukan Munarman sebagai FPI, bukan Munarman pengacara HRS [Rizieq Shihab]," kata dia.

Alumni Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia (UI) ini meyakini polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup hingga akhirnya menangkap Munarman, Selasa (27/4) kemarin.

"Analisis saya, baru sore kemarin Densus merasa bukti mereka cukup kuat," imbuhnya.

Polisi mengatakan tim Densus 88 menyita beberapa botol berisi nitrat jenis aseton saat proses penangkapan Munarman.

Begitu pula saat penggeledahan di bekas markas FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan beberapa botol plastik berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

"Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ahmad Ramadhan.

Di pihak lain, pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro meyakini kliennya tak terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sugito mengatakan para mantan pengurus FPI maupun secara organisasi tak pernah sekali pun terlibat tindak pidana terorisme. Kalau ada, dia mengatakan hal tersebut hanya ulah oknum dan statusnya sekadar simpatisan FPI di daerah.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages