Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing

Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing

Share This


 JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilai sangat membela kegagalan Novel Baswedan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional. Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menduga ada cerita di balik pembelaan ICW terhadap Novel Baswedan, dimana ada konspirasi dalam tubuh KPK saat itu dibawah kepemimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Konspirasi tersebut, menurut KOMPAN, bisa diungkap dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2015 dan 2018 terhadap KPK dengan perolehan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Baca Juga: KPK Tepis Tudingan ICW “Konspirasi korupsi dana hibah KPK dari asing yang dialirkan ke ICW Rp 96 miliar harus dipertanggungjawabkan ke publik, dan dimana dasar hukumnya KPK saat itu bisa mengucurkan uang ke ICW,” ujar Korlap KOMPAN, Saddam Hussein alias Salim, dalam aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/6). Salim menjelaskan, aliran dana sebesar Rp 96 Miliar diungkapkan pertama kali oleh ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke ICW melalui KPK. “Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Ada dalam laporan BPK aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing. Lampiran dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri total Rp96 miliar,” katanya. Baca Juga: Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Salim menyatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti ICW yang mengklaim sebagai NGO anti korupsi harus memahami tentang "Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari Dan Kepada Pihak Asing" yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008. “Pada Bab IV Informasi Kegiatan Pasal 40 Ayat 1, "Pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik",” paparnya.

Masih di Pasal 40 Ayat 3, lanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat. Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Pakar Pidana Merespons Begini “Karena itu, ICW yang menyatakan sebagai LSM anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik soal pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke ICW,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages