UU Otsus untuk Sejahterakan Warga Asli Papua - Mading Indonesia

Post Top Ad

UU Otsus untuk Sejahterakan Warga Asli Papua

UU Otsus untuk Sejahterakan Warga Asli Papua

Share This

  



Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR. Disebutkan bahwa dana Otsus sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Demikian pula yang disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan dalam forum webinar Cerdas Berdemokrasi seri ke-5 bertema UU Otsus Papua Untuk (SI) Apa? pada Jumat (6/8/21), menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menghendaki hadirnya langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Hal ini semata-mata untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini pendekatan pembangunan Presiden menghendaki penggunaan perspektif sosial, budaya, wilayah, adat dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan," ujar Bambang dalam sambutannya.

"Selain itu upaya-paya pembangunan difokuskan pada Orang Asli Papua (OAP)," lanjutnya.

Kemudian dia mengatakan bahwa UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas keputusan Papua pada usia hukumnya yang menginjak tahun ke-20 UU ini dikenal sebagai UU Otsus Papua yang mengalami perubahan untuk kedua kalinya.

Plh. Direktur Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Valentinus Sudarjanto Sumito, menjabarkan tentang penjelasan UU No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menurutnya, UU tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk sejahterakan masyarakat Papua.

"Bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Valentinus.

Di sana juga dijelaskan bahwa tujuan Otsus Papua tersebut yaitu memberikan afirmasi/keberpihakan proteksi terhadap Orang Asli Papua.

"Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat OAP. Kedua, mewujudkan keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan. Ketiga, penghormatan hak-hak dasar OAP. Dan, keempat yaitu untuk mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.

Kemudian dikatakan bahwa dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua.

"Dukungan antar sesama warga negara dalam mengawal upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan bagi saudara-saudara kita di Papua dan Papua Barat, semoga Tuhan YME menyertai dan meridhoi langkah baik kita," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Desk Papua/Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja, Kementerian BPN/Bappenas, Velix Wanggai, menuturkan bahwa saat ini pemerintah dengan revisi UU tersebut sedang menuju kepada arah baru dalam mengelola Papua dengan Otsus.

"Poin tentang revisi Otsus ini adalah semangat besar dari Bapak Presiden Joko Widodo di tahun lalu bagaimana melihat papua ke depan, didalam pengantar Sidang Kabinet, beliau menyampaikan 3 poin dan saya pikir ini bisa jadi filosofi yang nantinya bisa menjadi pedoman, arah bagi pemerintah antar kementerian dan para anggota pansus terhadap melakukan perubahan di Papua," ujarnya.

Tiga poin yang disebutkan tersebut adalah, pertama, evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus.

Kedua, perlunya sebuah semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru. Kita harus bangun semua sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Lalu ketiga, kebijakan Otsus Papua dan Papua Barat ini dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju.

"Ini adalah nuansa baru yang harus kita lakukan, harus ada sebuah lompatan dengan konteks yang spesifik, harus dilakukan terobosan dan tidak hanya pelaksanaan yang biasa-biasa saja," kata Velix.

"Dari sisi Bappenas, perjalanan panjang 20 tahun ini tentang Papua. Kami dari pusat akan berdialog dengan jajaran pemerintahan Papua dan Papua Barat tentang rencana induk. Mudah-mudahan dengan platform bersama rencana induk ini bisa menjadi platform bersama hingga 2021," pungkasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages