Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi, KPK Maraton Periksa Saksi - Mading Indonesia

Post Top Ad

Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi, KPK Maraton Periksa Saksi

Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi, KPK Maraton Periksa Saksi

Share This

 


JAKARTA – Usai menetapkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi, KPK menggelar maraton pemeriksaan saksi. Ada sembilan orang dipanggil yang merupakan para petinggi di beberapa instansi dinas setempat. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan saksi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru. “Para saksi adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buru Selatan Syukri Muhammad, Bendahara Dinas Kesehatan Buru Selatan Samna Detek, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Buru Selatan Nema Solissa,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Saksi selanjutnya adalah Pelaksana Tugas Sekdis Dinas Koperasi dan UKM Buru Selatan Rido Johanes Behuku; Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Buru Selatan Merry Solissa; Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyebrangan Viktor TH. Sigmalratu; serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Novita Soraya Lessy.

“Kedelapan Kepala Seksi Kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga Dinas Kesehatan Buru Selatan Harun Pattah. Saksi kesembilan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan Ibrahim Banda,” jelasnya. Bupati Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. TSS [Tagop Sudarsono Soulisa] Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, JRK [Johny Rynhard Kasman] swasta, dan IK [Ivana Kwelju] swasta,” katanya pada konferensi pers, Rabu (26/1/2022). Lili menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Proyek-proyek adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 miliar. Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tambah Lili, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS. Diduga nilai fee yang diterima TSS sekitar Rp10 miliar. Di antaranya diberikan IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. Penerimaan uang Rp10 Miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. Atas perbuatannya, IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Lili.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages