Paripurna Sepakati Tiga RUU DOB Papua Jadi Inisiatif DPR - Mading Indonesia

Post Top Ad

Paripurna Sepakati Tiga RUU DOB Papua Jadi Inisiatif DPR

Paripurna Sepakati Tiga RUU DOB Papua Jadi Inisiatif DPR

Share This


Ketua DPR, Puan Maharani menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketiganya adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.


Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. "Dapat disetujui (sebagai) RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).


Sebelum kesepakatan tersebut, delapan fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis dan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikannya secara lisan di dalam rapat paripurna tersebut.


Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan berpandangan RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah sebaiknya dikembalikan kepada pengusul. Menurutnya, perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua.


"UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun, sehingga belum terlihat dampaknya dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua, adat Papua. Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua," ujar Debby.


Fraksi Demokrat, jelas Debby, meminta para pengusul lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Sebab, pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.


Langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang implementasinya baru satu tahun. Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua, agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat.


"Masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara, jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca Covid-19. Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya," ujar Debby.


Berikut cakupan wilayah pemekaran dalam RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah:


1. Provinsi Papua Tengah:


- Ibu Kota Timika


- Kabupaten Mimika


- Kabupaten Paniai


- Kabupaten Mimika


- Kabupaten Dogiyai


- Kabupaten Deyiai


- Kabupaten Intan Jaya


- Kabupaten Puncak


2. Provinsi Pegunungan Tengah:


- Ibu Kota Wamena


- Kabupaten Jayawijaya


- Kabupaten Puncak Jaya


- Kabupaten Jayawijaya


- Kabupaten Lanny Jaya


- Kabupaten Mamberamo Tengah


- Kabupaten Nduga


- Kabupaten Tolikara


- Kabupaten Yahukimo


- Kabupaten Yalimo


3. Provinsi Papua Selatan:


- Ibu Kota Merauke


- Kabupaten Merauke


- Kabupaten Mappi


- Kabupaten Asmat


- Kabupaten Boven Digoel

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages