KPK Usut Dugaan Suap Izin Gerai Retail di Kota Ambon, 3 Kepala Dinas Diperiksa - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPK Usut Dugaan Suap Izin Gerai Retail di Kota Ambon, 3 Kepala Dinas Diperiksa

KPK Usut Dugaan Suap Izin Gerai Retail di Kota Ambon, 3 Kepala Dinas Diperiksa

Share This

 

KPK memeriksa tiga kepala dinas Pemkot Ambon untuk mendalami dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi. 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus mengusut dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di Kota Ambon. Kali ini, dugaan suap tersebut diusut penyidik lewat tiga kepala dinas Pemerintah Kota Ambon. 

Ketiganya yaitu, Enrico Rudolf Matitaputty selaku mantan Kadis PUPR Kota Ambon. Kemudian, Ferdinanda Johanna Louhenapessy selaku Kadis DPMPTSP Kota Ambon, serta Melianus Latuihamallo selaku Kadis PUPR Kota Ambon.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya. 

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR). 

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard. 

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages